LUMAJANG, PETISI.CO – Plt. Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M.Kes., mengingatkan agar para PNS yang menerima SK kenaikan pangkat mengeluarkan zakatnya. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan penyerahan SK kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Pemkab Lumajang periode April 2018, di aula BKD Kabupaten Lumajang, Rabu (23/0).
Lebih lanjut, Plt. Bupati Lumajang mengimbau kepada para PNS yang mendapatkan SK kenaikan pangkat memberikan sebagian pendapatannya kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk rasa sukur atas rejeki yang sudah diberikan, apalagi bertepatan dengan bulan Ramadan.
“Momen kenaikan pangkat hendaknya harus disukuri, dengan motivasi peningkatan kinerja, lebih-lebih dengan mengeluarkan sodaqoh,” kata dr. Buntaran, Rabu (23/05).
Selain itu, Plt. Bupati Lumajang juga mengapresiasi langkah BKD Lumajang yang sudah menciptakan inovasi pelayanan kepegawaian dengan menggunakan sistem online. Kedepan, untuk penyerahan SK kenaikan pangkat periode Oktober 2018 akan dilaksanakan secara online.
Sementara itu, Kepala BKD Kab. Lumajang, Drs. Nurwakit Aliyusron, M.Ap., melaporkan penyerahan SK pangkat merupakan bentuk komunikasi antara BKD dengan para pegawai di Pemkab Lumajang.
Penyerahan SK kenaikan pangkat periode April merupakan yang terakhir, karena kedepan untuk periode Oktober akan design dengan sistem IT secara online, termasuk juga absensi pegawai. Namun hal tersebut dapat terlaksana dengan catatan seluruh pegawai sudah mengikuti aplikasi SIMAK.
Jumlah yang diusulkan kenaikan pangkat sebanyak 761 orang, periode 1 April 2018 dan sudah terealisasi sebanyak 748 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 13 orang masih dalam proses penyelesaian di BKN pusat di Jakarta. Sk kenaikan pangkat yang diserahkan kali ini terhitung mulai tanggal 1 April 2018. (ulum)