Plt Kepala Disdikbud Bondowoso Mengimbau Kepada Lembaga dan Sekolah Tidak Jual Belikan LKS

oleh -56 Dilihat
oleh
Plt Kepala Disdikbud Bondowoso, Haeriah Yulianti

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dampak pandemi Covid-19, dan ditambahkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di Kabupaten Bondowoso mengakibatkan perekonomian masyarakat turun drastis.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menegaskan, dimasa-masa sulit akibat pendemi seperti ini, kami menghimbau kepada seluruh lembaga atau Sekolah Dasar tidak membebani wali murid dengan menjual LKS (lembar kerja siswa).

“Jadi pihak sekolah untuk berfikir bijak melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini, agar tidak membani wali murid dengan harus membeli LkS,” katanya, Rabu (4/8/2021).

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan, bahwa lembaga dan pihak sekolah jika ditemukan menjual belikan LKS akan diberikan sanksi.

“Dengan secepat mungkin, kami akan sosialisasikan. Agar mereka bisa memaksimalkan dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk kepentingan siswa,” tegasnya.

Dikutip dari salah satu media online, Kabid kurikulum Disdikbud Bondowoso, Agus Santoso, menegaskan, jual beli LKS kepada murid itu tidak dibenarkan.

“Caranya tidak harus beli, bisa foto copy digandakan dengan siswa mencatat,” tandasnya.

Sekadar informasi, adapun aturan terkait hal tersebut, yang tertera dalam Permendiknas Nomor 2, Tahun 2008, tentang buku, pasal 11, disebutkan, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan, pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen.

Itupun juga diperkuat dengan PP Nomor 17, Tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Larangan, pasal 181, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Bahkan dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.