Plt Sekda Bondowoso Pimpin Sidak Kehadiran PNS Serentak

oleh -137 Dilihat
oleh
Plt Sekda Bondowoso bersama Kepala Kantor Inspektorat saat diwawancaqrai wartawan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Monitoring tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, hari ini berlangsung serentak. Tim inspeksi mendadak (sidak) terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satpol PP dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso.

Seluruh tim bergerak ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di wilayah Kabupaten Bondowoso. Selain itu, tim tersebut, sambil lalu memantau pelaksanaan apel pagi.

Plt. Sekda Bondowoso, Drs. Karna Suswandi, MM., yang memimpin Sidak, didampingi Kepala BKD Bondowoso, Wawan Setiawan, SH. MH dan Kepala Dinas Komunikasi dan Kepala Dinas Kominfo, Haeriah Yuliati, S.Sos.MM., berangkat bersama-sama melakukan sidak ke sejumlah dinas, diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (21/6/2018).

Selain itu, beberapa pejabat lain seperti halnya, Inspektur, asisten, Kepala Bappekab yang didampingi oleh beberapa kepala bidang dari BKD, menyasar ke beberapa dinas lainnya. Plt Sekda tersebut, ketika melakukan sidak di Dinas Pertanian, menyampaikan, bahwa atas tingkat kehadiran seluruh pegawai di lingkup Dinas Pertanian yang nyaris mencapai seratus persen.

“Kami mengucapan terimakasih atas dedikasi dan kesungguhan jajaran dinas Pertanian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Atas jerih payah dan kesungguhan para pegawai Dinas Pertanian, Bondowoso semakin dikenal dunia,” tutur Karna, yang merujuk pada dua produk unggulan yang sudah mulai mendunia yakni Kopi Arabica dan Beras Organik.

Kami, lanjut Karna, menghimbau agar seluruh pegawai Dinas Pertanian terus memacu kinerja sehingga semua capaian prestasi yang sudah diraih tidak hanya dapat dipertahankan.

“Melainkan juga dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Disamping itu, usai memberikan pengarahan di Dinas Pertanian, sidak berlanjut di BPKAD, bahkan ditemui langsung oleh Dra. Farida, M.Si., Kepala BPPKAD Bondowoso. Plt Sekda itu yang didampingi kepala BKD menerima laporan tingkat kehadiran pegawai di BPPKAD, katanya pada hari pertama masuk kerja hanya satu orang yang tidak masuk dinas karena ijin.

Sedangkan di lokasi berikutnya, Dinas Dikbud. Ia juga menjumpai dua orang PNS yang tidak masuk kerja karena ijin kepentingan keluarga.

Setelah usai melakukan sidak di Dinas Dikbud, tim tersebut, melakukan sidak ke Dinas PUPR. Mereka di Dinas PUPR, disambut baik, bahkan dalam kesempatan ini, Plt Sekda Bondowoso, menyampaikan permintaan maaf kepada semua jajaran PUPR.

“Saya mengajak semua pegawai PUPR Bondowoso untuk terus meningkatkan kinerja dan mulai membiasakan diri untuk bekerja keras,” kata Karna.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Karna kepada pegawai di Dinas PUPR, dia juga menyampaikan informasi, bahwa rencananya di tahun 2019 mendatang akan diterapkan pemberian tunjangan kinerja.

Menurutnya, tunjangan kinerja terdiri dari tiga komponen utama yaitu, tunjangan kinerja statis, tunjangan kinerja dinamis individual dan tunjangan kinerja kelompok. Disamping itu, dalam press release di lobi PUPR, Karna mengungkapkan, bahwa rekapitulasi tingkat kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja pasca libur hari raya tahun 2018, dibandingkan dengan tahun 2017, terdapat peningkatan.

“Tingkat kehadiran pada Tahun 2018 ini, 98,42%. Sedang pada Tahun 2017 tingkat kehadiran mencapai 97,21%. Praktis hanya 1,58% dari 4259 PNS yang tercatat tidak masuk dinas karena berbagai alas an,” ungkapnya.

Ada 4 orang, kata Karna, yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan dan dua orang diantaranya tengah dalam proses pemberhentian. “Pemberhentian terhadap dua PNS itu, karena pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Setelah di desak oleh sejumlah wartawan, tentang sanksi yang akan diterapkan, ia menjawab, bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum PNS tersebut, disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan Peraturan Pemerintah Nomor. 53/2010 setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.