JOMBANG, PETISI.CO – Gerakan Aktivis mahasiswa PMII dan GMNI Jombang gelar demo tolak revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3). Bertempat di depan kantor DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (21/2/2018).
Irham, mahasiswa UNHASY yang tergabung dalam organisasi PMII ketika dikonfirmasi mengatakan, demokrasi indonesia hari ini terancam dengan disahkannya revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD oleh DPR RI. “Karena DPR dengan sengaja cara membentengi dirinya agar terbebas dari segala bentuk pelanggaran,” jelas Irham.
Lanjut Irham, dengan disahkannya UU MD3 tersebut secara otomatis mengkebiri demokrasi kita. Hal ini merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi dan juga perbuatan yang sangat bertentangan yakni pasal 73, pasal 122, pasal 245.
“Atas nama demokrasi dan mewakili masyarakat dengan ini kami PMII dan GMNI yang tergabung dalam gerakan aktivis mahasiswa Jombang menolak revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MD3,” tegas Irham.
Selanjutnya gerakan mahasiswa menolak revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MD3 karena bertentangan dengan dengan UUD 1945. Mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan PERPU. Mendorong DPR untuk MD 3 kemunduran demokrasi Indonesia. Basmi sifat-sifat otoriter yang ada di UU MD3.
Karena sejatinya dibentuknya DPR sebagai bentuk perwakilan rakyat untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan malah menghilangkan hak-hak rakyat, dengan menghilangkan sikap kritis yang ada di masyarakat.
“Selanjutnya apabila usulan ditolak tanpa ditimbang suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata lawan,” pungkas Irham. (rahma)