PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Tambak 2,7 Hektare di Sedati

oleh -599 Dilihat
oleh
Juru Sita PN Sidoarjo membacakan putusan pelaksanaan eksekusi lahan

Sidoarjo, petisi.co – Sempat tertunda dan berlarut, akhirnya jalannya eksekusi lahan tambak seluas 27.803 m² atau 2,7 hektare yang berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati berhasil dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (21/1/2025). Pelaksanaan eksekusi mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI.

Kepala Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono menjelaskan eksekusi dilaksanakan atas dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 432 PK/PDT/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum.

Eksekusi lahan tambak seluas 2,7 hektar mendapat kawalan ketat kepolisian dan TNI

“Pelaksanaan eksekusi hari ini didasarkan pada putusan PK yang sudah inkracht dan bersifat condemnatoir atau menghukum,” ucap Rudi Hartono.

Rudi menerangkan para pihak yang berperkara dalam hal ini adalah PT Sunindo Primaland sebagai pemohon eksekusi melawan Mohamad Sa’i, Hindun Sholehah dan Mochamad Shodikun sebagai termohon.

“Usai melewati sejumlah jalur hukum mulai dari persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung, PT Sunindo Primaland dinyatakan sebagai pihak yang sah untuk menguasai lahan yang dieksekusi,” terangnya.

Rudi memastikan titik eksekusi sudah benar, tidak ada kesalahan obyek desa dan telah sesuai dengan amar putusan. Lokasi lahan yang dimaksud benar berada di Desa Segoro Tambak bukan Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru yang sebelumnya dipersoalkan oleh termohon.

“Letak lahan yang dieksekusi telah sesuai dengan administrasi desa dan sudah benar, dengan batas-batas sebelah utara jalan, sebelah timur HGB no.1461 dan HGB no.1464, sebelah selatan sungai cantel, sebelah barat DH HGB no.1462 sekarang HGB no.2649 dan HGB no.2650,” jelasnya.

Rudi menegaskan sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi dan verifikasi dengan seluruh jajaran. Koordinasi pertama telah digelar di Pengadilan Sidoarjo, dan koordinasi kedua dilakukan di Mapolresta Sidoarjo.

“Koordinasi dan verifikasi ini kami lakukan untuk memastikan titik lokasi eksekusi memang benar berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati dan tidak ada kesalahan. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan Lurah Segoro Tambak bahwa titik lokasi benar berada di wilayahnya,” tegasnya.

Berakhirnya eksekusi ini, PN Sidoarjo berharap semua pihak mematuhi hukum yang berlaku. Lahan yang sebelumnya dikuasai termohon kini resmi diserahkan kepada PT Sunindo Primaland sebagai pemilik yang sah.

Sementara itu, pihak termohon Mohamad Sa’i mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum kembali karena menganggap ada kesalahan. “Tentunya akan ada, karena kami menganggap ini masuk Desa Tambak Sawah dan bukan bagian dari milik perusahaan tersebut,” tutupnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.