SURABAYA, PETISI.CO – Untuk yang ketiga kalinya Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Surabaya, menyelenggarakan rapid test, di halaman belakang gedung pengadilan Jalan Arjuno 16-18 Surabaya, Senin (3/8/2020).
Rapid test usai liburan hari raya Iduladha itu, diikuti sebanyak 300 pegawai sipil dan hakim. Ditangani oleh tim medis dari Puskesmas Tembok Dukuh.
Ketua PN Surabaya, DR Joni SH MH melalui Humas Martin Ginting SH MH mengatakan, rapid test dilakukan karena wabah Covid-19 secara nasional masih belum terkendali secara maksimal.
Demikian juga di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya, penyebaran Covid-19 belum terkendali.
“PN Surabaya mengadakan rapid test, sehubungan dengan hari raya Iduladha 1441 H beberapa hari yang lalu,” kata Ginting lewat pesan WhatsApp pada wartawan.
Ginting menambahkan, masyarakat merayakan Iduladha dengan meriah. Aparatur PN Surabaya dipastikan mudik ke kampungnya masing-masing.
Dengan kondisi tersebut aparatur PN Surabaya berbaur dengan masyarakat dalam keramaian, untuk pelaksanaan kurban serta perayaannya.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus yang mungkin terbawa dari luar, maka di hari kerja pertama hari ini pimpinan PN Surabaya melakukan rapid test secara mandiri,” jelas Ginting.
Sidang Ditunda
Akibat penyelenggaraan rapid test untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, beberapa sidang tertunda. Baik perdata maupun pidana.
Tentu hal ini mengundang kekecewaan beberapa pengacara. Karena mereka terlanjur hadir dan bersiap sidang di PN Surabaya sesuai jadual.
Salah seorang pengacara, H Sutrisno Hardani SH, kepada wartawan mengaku sangat menyayangkan kegiatan rapid test tersebut.
Dikatakan, selain dilakukan pada hari kerja pertama, juga tanpa adanya pemberitahuan jauh hari sebelumnya. Padahal rapid test tersebut bisa dilakukan pada hari Jumat.
“Saya amat menyayangkan kenapa kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Sehingga sidang kami ditunda karena tidak ada hakim,” kata Hardani di PN Surabaya berharap kejadian seperti ini tak terulang kembali. (pri)