Pokok Perkara Disidangkan, Praperadilan Bos MeMiles Terancam Gugur

oleh -70 Dilihat
oleh
Sidang perdana kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mircahndani alias Sanjai.

SURABAYA, PETISI.COGugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim dan Kajati Jatim, yang diajukan tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachand Mircahndani alias Sanjay, terancam gugur.

Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto membacakan surat dakwaanya melalui sidang telekonferensi, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5/2020).

“Materi ini akan kami sampaikan ke hakim praperadilan,” kata Jaksa Novan Arianto saat dikonfirmasi awak media usai pembacaan surat dakwaan.

Jaksa dalam dakwannya menjerat terdakwa Sanjay dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama atau subsidair, terdakwa diancam pidana dengan pasal 105 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua atau primer pertama, terdakwa diancam pidana pasal 17 UU No 17 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan primer kedua diancam dengan pidana pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kata JPU Novan, menjelaskan bahwa terdakwa selaku Direktur PT Kam and Kam bersama-sama saksi lainnya dalam berkas perkara terpisah, melakukan, turut melakukan, dan menyuruh melakukan, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistim skema piramida yang bertentangan dengan pasal 9 Undang-Undang Perdagangan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sanjay yang tanpa didampingi penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim yang diketuaiĀ  Eko Agus Siswanto untuk menyidangkan kasus nya secara adil. Dia pun mengaku akan mengajukan bantahan yang sedianya akan dibacakan pada 27 Mei 2020.

“Kami ajukan eksepsi yang mulia,” kata terdakwa Sanjay yang disambut ketukan palu ketua majelis hakim Eko Agus Siswanto sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Terpisah, Vidi Galenso Syarief selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Sanjay saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pembacaan surat dakwaan untuk perkara kliennya tersebut dinilai sangat diharapkan oleh pihak termohon praperadilan, yakni Polda Jatim dan Kajati Jatim selaku turut termohon.

“Ya. Itulah yang diharapkan oleh termohon dan turut termohon sebagai ganti tidak bisa membantah dalil demi dalil yang dimohonkan di praperadilan. Tidak bisa jawab jadi dijegal saja. Ini terlihat dari prosesnya yang mundur mundur terus,” kata Vidi.

Diketahui, dalam permohonan praperadilannya, terdakwa Sanjay menyebut adanya kesalahan prosedur dalam proses hukum. Diantaranya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan Polisi tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.