Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Dokumen Negara

oleh -110 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim menunjukkan barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Pelaku pemalsuan dokumen negara ditangkap Polda Jatim. Dalam kasus ini, petugas membekuk satu tersangka berinisial AS (42),   asal Blitar Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, didampingi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menjelaskan, modus pelaku ini adalah melakukan pemalsuan dokumen seperti KTP, KK dan Akte.

“Pemalsuan dokumen tersebut menurut pelaku digunakan kepentingan Pilkada dan Pilkades, yang mana dari pengakuan sementara, pemesan dari daerah Lampung, NTB, NTT dan Maluku. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada daerah-daerah lain,” ujarnya.

Luki menambahkan, untuk pemesan yang sudah ada seperti warga yang aslinnya berdomisili Sukabumi, namun data palsunya berdomisili di Ngawi. Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan.

“Identitasnya ganda, ada dua yang bertujuan kepentingan pemilu Pilkada tahun 2020 yang akan berlangsung. Teemuan ini oleh petugas akan dikembangkan ke beberapa daerah lain, guna mengungkap sindikat lainnya yang terlibat,” ujarnya.

Polda Jatim juga akan melakukan kerja sama kepada Polda yang ada beserta KPU, Dukcapil, guna meminimalisir terjadinya suara ganda saat pemilu.

“Kami juga akan bekerjasama dengan Polda-Polda lain, KPU untuk mengantisipasi terjadinnya penggandaan suara dan untuk Imigrasi juga kita ajak kerja sama, karena ada beberapa dokumen Paspor yang kurang valid,” ujarnya.

Dikatakan Kapolda, dokumen pemerintahan yang dipalsukan dipatok seharga Rp 2 Juta-an dan hasil pengakuan pelaku, sudah beroperasi kurang lebih 7 bulan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, 21 stampel beserta bantalan tinta, 1 set mesin printer dan sisa dokumen-dokumen palsu yang sudah dicetak.

Pasal yang disangkakan, dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.(inul)

Video penjelasan Kapolda Jatim atas kasus pemalsuan dokumen:

 

No More Posts Available.

No more pages to load.