Polda Jatim Ringkus Komplotan Pelaku Pembunuhan di Pamekasan

oleh -107 Dilihat
oleh
Para Tersangka didampingi anggota Jatanras Polda Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus tersangka pembunuhan terhadap korban Y, di Pamekasan Madura. Mereka adalah NH (56) warga Jember sebagai otak pembunuhan, kemudian A (41), EE (31), dan RH (38) pelaku eksekutor.

Perkenalan antara korban Y dengan tersangka NH tersebut menggunakan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Kasubdit Jatanras AKBP Bobby Pa’uludin Tambunan mengatakan, tersangka NH alias H meminta uang kepada korban berturut-turut diantara lain Rp 15 juta sekira Februari 2016, Rp 50 juta pada 17 Februari 2016, Rp 50 juta sekira awal Januari 2018, Rp 25 juta sekira pertengahan Januari 2018 dan Rp 12,5 juta pada 20 Januari 2018. Dengan total keseluruhan mencapai Rp 152,5 juta.

“Dari situlah korban terus menanyakan uang tersebut, lantaran penggandaan uang yang dijanjikan tersangka NH tak kunjung terealisasi. Merasa kesal, tersangka NH membayar dan menyuruh tiga tersangka lainnya (A, EE, RH) untuk membunuh korban,” kata Boby saat gelar rilis di Mapolda Jatim, Rabu (14/3/2018).

Dari ketiga orang tersangka yang disuruh tersangka NH untuk membunuh korban S ini, tersangka RH sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

“Awalnya korban akan disantet. Tapi tersangka mengurungkan niatnya dan menyusun rencana pembunuhan,” lanjut Boby kepada awak media.

Dijelaskan Boby, pembunuhan terhadap korban S ini jauh hari telah disusun tersangka NH sekitar satu minggu. Dengan harapan tersangka RH itu bisa menjalankan tugasnya yakni membunuh korban Y.

“Sebelum dibunuh, korban S didatangi di Pamekasan dan dibawa ke tempat sepi sekira pada 24 Januari 2018. Tepatnya di komplek pemakaman umum Dusun Kalijaten, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,” papar Boby didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.(irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.