Surabaya, petisi.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga pelaku pembuat video hoaks Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjual sepeda motor seharga Rp 500 ribu di media sosial. Tiga pelaku masing-masing berinisial HMP, UP dan AH. Ketiga warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) itu, kini ditahan di Polda Jatim.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Sekilas, suara dalam video itu mirip dengan suara asli Khofifah, dengan gerak bibir mulut yang mirip sekali.
Narasi dalam video yang diunggah tiga pelaku itu diubah menjadi “Assallamuallaikum pemberitahuan bagi seluruh warga Jawa Timur. Saya selaku Gubernur Jawa Timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru silakan untuk pesan motor murahnya harganya cuma Rp 500.000. Ini amanah dari saya. Pesan sekarang juga, tidak bisa COD. Pengiriman bisa hari ini. Surat-surat lengkap. Bisa atas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur”.
Selanjutnya, pelaku mengupload video tersebut pada platform media sosial agar korban yang percaya akan melakukan pemindahan dana ke pelaku. Bagi masyarakat yang tidak memahami betul suara Khofifah, maka akan mudah tertipu. Sehingga, mudah percaya untuk membeli sepeda motor murah itu.
Pelaku memperoleh keuntungan Rp 87 juta selama tiga bulan beraksi. “Ketiga pelaku kami tangkap setelah kami mendapatkan laporan adanya penipuan itu. Ketiganya kita amankan dan diperiksa secara intensif,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).
Selama menjalankan aksinya, menurutnya, ketiga pelaku membagi peran yang berbeda. Pelaku HMP membuat video menggunakan terknologi AI, serta membuat rekening. Selain itu, UP yang mengupload di media sosial. Sedangkan AH bertugas menjadi admin Whatsapp (WA).
Dalam waktu tiga bulan, sekitar 100 korban yang sudah menyetorkan uang kepada pelaku. “Ini (video hoaks) tersebar diberbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Maluku Utara. Mereka mengantongi keuntungan Rp 87 juta,” paparnya.
Para pelaku, lanjut jenderal bintang dua ini, tidak sekadar memalsukan gambar, tetapi juga memanipulasi suara hingga seolah-olah benar-benar berasal Gubernur Jatim. Video palsu tersebut kemudian dijadikan alat untuk menjerat korban agar mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau kendaraan bermotor. “Penggunaan teknologi deepfake seperti ini sangat berbahaya karena menyasar kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin menekankan pentingnya literasi digital untuk menghindarkan masyarakat dari penipuan berbasis teknologi canggih. “Teknologi harus digunakan dengan niat yang baik. Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber,” ucapnya. (bm)