Polda Musnahkan Hasil Operasi Rutin Narkotika

oleh -43 Dilihat
oleh
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari operasi rutin Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim dan hasil kerjasama secara sinergi dengan KPPBC tipe Madya Pabean Juanda Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari kegiatan operasi rutin Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim dan hasil kerjasama secara sinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Juanda Surabaya.

Dihadiri Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Gagas Nugraha dan Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera, Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat gelar pemusnahan barang bukti narkotika dan obat keras, Rabu (4/10).

“Barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus selama 2 bulan terakhir diantaranya narkoba jenis sabu seberat 5.195, 5 kilogram (senilai Rp 9 miliar lebih) dan 7.440.000 butir pil Carnophen (senilai Rp 7 miliar lebih),” Ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Rabu (4/10/2017).

Petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka atas nama MS, HO, SA, PA, SR, SI dan MT mereka diamankan di bandara internasional Juanda Surabaya.

Kombes Pol Gagas Nugraha, Selaku Dirnarkoba Polda Jatim menambahkan, 7 orang tersangka ini hasil tangkapan selama 2 bulan yaitu bulan Agustus dan September.

“Ketujuh tersangka ini merupakan sindikat internasional jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari Kuala Lumpur ke Indonesia melalui jalur udara,” imbuh Kombes Pol Gagas Nugraha.

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penyelundup dikenakan sesuai pasal 113 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (candra)