Polemik Surat Ijo Surabaya Memuncak, DPR RI Wacanakan Bentuk Pansus

oleh -421 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono

Surabaya, petisi.co – Polemik status surat ijo di Surabaya yang telah berlarut selama puluhan tahun kembali memuncak dan memasuki babak krusial, hingga DPR RI mewacanakan penggunaan hak untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memutus kebuntuan antara pemerintah dan warga.

Kekhawatiran terbesarnya adalah tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi pemerintah dalam mengelola aset dan hak rakyat jika persoalan ini terus dibiarkan menggantung.

Di tengah eskalasi itu, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, pada Rabu (10/12/2025) menjelaskan akar sejarah, status hukum, dan dinamika politik yang membuat penyelesaian terhambat.

Menurutnya, sumber pendapatan asli daerah masa lalu membuat pemerintah kota mengandalkan skema sewa lahan yang kini disebut surat ijo. Banyak warga generasi terdahulu tidak memahami perbedaan antara sertifikat kepemilikan dan dokumen sewa.

“Warga zaman dahulu itu tidak mengerti soal surat tanah, yang mereka tahu itu sertifikat. Akhirnya dikeluarkanlah sewa sejak tahun 70-an,” ujarnya.

Wilayah yang terlibat antara lain Tambak Segaran Wetan, Tambak Segaran, Tambak Rejo, Tambak Bening, Undaan, dan Ngagel. Masyarakat sering salah paham dengan istilah eigendoms verponding, mengira dapat dikonversi menjadi hak milik.

“Tidak semua eigendom memiliki status sama, ada yang milik pemerintah (eigendoms geminte ) dan yang hak rakyat,” jelasnya.

Kesalahpahaman itu semakin parah ketika seluruh aset daerah diwajibkan didaftarkan ke pusat pada 2008. Pemerintah Kota Surabaya memasukkan semua lahan ke Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) tanpa memilah statusnya, yang menjadi titik krusial sengketa.

Upaya pelepasan surat ijo pernah mendekati realisasi pada era Wali Kota Bambang DH dengan pembentukan panitia khusus (batas maksimal 250 m²), namun kandas setelah mayoritas Komisi D DPRD menolak dalam voting.

“Sejumlah gugatan warga berakhir kekalahan dan menjadi yurisprudensi yang menyulitkan kasus serupa, sudah mau dilepas waktu itu, tapi batal lagi,” ujar Baktiono.

Dengan wacana Pansus DPR RI, polemik surat ijo kini memasuki fase menentukan. Warga menunggu kepastian, sementara konflik regulasi, sejarah kepemilikan, dan tarik-menarik kepentingan politik terus menjadi hambatan.

“Penyelesaian komprehensif menjadi kebutuhan mendesak agar hubungan negara dan rakyat tidak terus terkoyak,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.