Polisi Bubarkan Kegiatan KAMI

oleh -99 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

SURABAYA, PETISI.CO – Kegiatan organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan Polisi pada, Senin (28/9/2020). Polisi membubarkannya karena demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kegiatan KAMI ini dilakukan secara berpindah-pindah. Awalnya kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, namun di lokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat, dan kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya.

“Namun, di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi,” tutur Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan assessment.

“Assessment di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker,” tambah Trunoyudo.

Selain itu, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.

Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia, dimana penyelenggara wajib meminta izin keramaian. Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki ijin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.

“Yang selanjutnya adalah, juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkain dengan pandemi Covid-19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan Rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” tegas Kombes Pol Trunoyudo.

Kabid humas Polda Jatim menambahkan, kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat dilakukan secara virtual, atau hal-hal yang tidak mengumpulkan massa. (nul/hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.