Polisi Kejar 4 Tersangka Pencurian Besi PG. Semboro

oleh -163 Dilihat
oleh
Salah satu tersangka sedang dalam pemeriksaan petugas.

JEMBER, PETISI.COTerbongkarnya kasus pencurian pipa besi dan kuningan di PG. Semboro yang terletak di Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Senin (13/1/2020) masih menyisakan tugas bagi kepolisian. Dengan tertangkapnya 11 tersangka dari 15 tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 4  pelaku yang merupakan karyawan outsourching bekerja menjaga keamanan PG.

Kepada awak media Yudho R. Utomo SH selaku humas PTPN Xl PG. Semboro menyampaikan, Senin (13/1/2020) tersangka berhasil diamankan polisi pada pukul 3.30 dini hari. “Kami mendapatkan informasi dari kepolisian hingga saat ini telah diamankan 11 orang tersangka yang kesemuanya berstatus sebagai karyawan outsourching. Mereka adalah karyawan vendor kami tang terdiri dari 2 PT, 10 orang dari PT. EJS. Surabaya yang tugas pokoknya sebagai Satpam sedangkan 1 orang dari PT. Mekar Sari yang ditempatkan di bagian teknik. Kesebelas tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak polsek,” tutur Yudho.

Yudho R. Utomo SH.

Lebih lanjut Yudho berharap, upaya yang dilakukan Polsek Semboro dalam mengungkap kejahatan ini bisa tuntas. Siapapun yang terlibat kami selaku manajemen PTPN XI PG. Semboro berkomitmen kami mensuport tindakan polsek untuk mengungkap secara bersih oknum-oknum yang terlibat dalam peristiwa pidana pencurian ini,” ungkapnya.

Sementara ditemui di Mapolsek Semboro Iptu. Fachtur Rahman  menjelaskan ” adanya barang bukti maka 11 orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 4 tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas karena keempat tersangka ikut menikmati hasil penjualan besi milik PG ” jelas kapolsek.

Fachtur mengatakan ” kami akan terus mengembangkan kasus pencurian besi berjamaah ini karena yang terlibat mayoritas orang dalam. Akibat pencurian tersebut kerugian PG . Semboro mencapai kurang lebih 4,25 ton senilai  sekitar 70-80 juta rupiah. Sedangkan ancamam hukuman bagi tersangka diatas 5 tahun akan dijerat pasal  363 ” ungkapnya.

“Evaluasi ke depan kami akan memperbanyak pengamanan kami melalui monitoring CCTV dan personil yang terintegritas sehingga ke depan tidak ada lagi peristiwa seperti ini,” pungkas Yudho. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.