SIDOARJO, PETISI.CO – Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap tiga pelaku pencurian yang beraksi di Terminal Purabaya Bungurasih Kec Waru, Kab Sidoarjo. Ketiga Pelaku ini mempunyai tugas masing -masing di dalam aksinya.
“Telah terjadi pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB,di Terminal Bungurasih Sidoarjo terkait laporan atas nama MJN (50) warga Katingan,Kalteng yang akan pulang ke Dusun Ngresngit, Kec Boyolangu, Kab Tulungagung atas barang-barangnya dicuri orang,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo saat digelarnya konferensi pers, Jumat (22/10/2021) pukul 16.00 WIB.
Kusumo menjelaskan para pelaku ini biasa beraksi di Terminal Bungurasih, lampu merah kletek dan di daerah pabrik paku Kec Waru dengan mengincar korban yang baru turun dari bus Damri.
Para pelaku berpura-pura menawarkan tumpangan kepada korbannya seolah-olah sebagai saudaranya yang akan menjemput.
Saat korban turun dari bis bersama, pelaku JP datanglah mobil minsubishi Expander warna putih yang dikendarai pelaku yaitu, HS dan SM. Pelaku JP menawarkan tumpangan itu kalau JP juga ke Tulungagung dan dijemput oleh saudaranya. Setelah korban MJN masuk di dalam mobil, pelaku yang bernama HS bersandiwara kepada JP.
“Pelaku HS mengaku kalau dirinya orang Malaysia yang kehilangan barangnya dan ingin menjual berlian (palsu). Pelaku JP menawarkan kepada korban hingga korban tertarik untuk membelinya. Sebelum dilakukan transaksi, ketiga pelaku mengajak korban ngopi bersama. Sesampai di depan warkop korban MJN turun dari mobil, dan itu pula pelaku tancap gas meninggalkan korban,” jelas kapolresta.
Korban merasa kebingungan karena di dalam mobil tersebut ada tas yang berisi BPKB motor, kartu keluarga, handphone, buku tabungan beserta ATM yang ada catatan nomor PIN ATM serta uang tunai sebesar Rp 4,7 juta.
Dari hasil laporan korban kalau di rekening tabungannya ada sejumlah uang sebesar Rp 107 juta. Sedangkan dari hasil interogasi terhadap tersangka JP dkk, mereka telah melakukan perbuatan pencurian dengan modus yang sama sebanyak 7 kali.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan ATM dari hasil kejahatan pelaku, satu buku rekening, handphone, uang sisa milik korban Rp 151 juta dari tangan pelaku, empat buah berlian palsu, SIM A, SIM C dan mobil Mintsubhisi X-pander.
“Atas perbuatannya tersangka JP dkk diancam dengan pasal 363 KHUP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Sidoarjo. (tri)