Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko

oleh -43 Dilihat
oleh

PONOROGO, PETISI.CO – Sepandai – pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mungkin ini pribahasa yang tepat untuk Joko Susanto Bin Misno (24) warga Dukuh Puhcacing, RT 01 RW 01, Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo , yang petualangannya berakhir di terali besi. Dia ditangkap polisi dari ulah tindak pidana dengan dugaan melakukan pencurian di beberapa toko di wilayah Kecamatan Sambit.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku

Dan yang terakhir dengan berhasil mengantarkan pelaku berurusan dengan Polisi saat melakukan pencurian di toko milik Saniman warga Jl. Jayeng rono Rt 002, Rt 001, Desa Bangsalan Kec. Sambit Kab. Ponorogo pada Minggu (12/8/2018) pukul 12.00 wib.

Tertangkapnya Joko Susanto sepesialis pelaku pencurian toko itu berawal dari kejadian pada hari Minggu (12 /8/ 2018) sekira pukul 12.00 wib. Yang di saat itu pelapor sedang melihat televisi di ruang tamu rumahnya yang berdekatan dengan toko/ kios miliknya. Tiba-tiba mendengar suara dari dalam toko/ kios, selanjutnya pelapor mengecek dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam kios.

Namun setelah ditanya laki-laki tersebut berusaha melarikan diri. Hingga pelapor berusaha menangkap laki-laki tersebut dengan menarik baju, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor jenis matic warna putih strip hijau.

Kapolsek Sambit, AKP Darmana membenarkan penangkapan tindak pelaku pencurian toko di wilayah hukumnya tersebut. Menurutnya penangkapan pelaku setelah melakukan pencurian di toko milik Saniman. Dan dari keterangan korban dan saksi yang sempat oleh korban ditarik kaosnya namun pelaku beehasil kabur.

“Saat pelaku melakukan pencurian di toko milik korban pada Minggu lusa kemarin itu akirnya pelaku sempat dikenali bahkan hingga warna dan jenis sepeda motornya yang digunakan kabur pelaku itu. Dan setelah itu korban melakukan pengecekan terhadap barang dagangannya di tokonya itu. Dan ternyata benar 2 slop rokok merk gudang garam surya telah hilang diambil pelaku. Karena yakin dirinya menjadi korban langsung melaporkan ke kami,” terang Darmana.

Masih menurut mantan Kapolsek Ngrayun dari laporan korban tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan kasus pencurian toko milik Saniman itu hingga kemudian hasil dari penyelidikan mengarah kepada Joko Susanto ber alamatkan di Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

“Dan akhirnya pada Senin (13/8/ 2018) sekira pukul 22.45 wib Unit Reskrim Polsek Sambit menangkap pelaku di Desa Kori, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo. Dan dari tangan pelaku, unit reskrim polsek sambit mendapati , 1 buah tas warna hitam merk Eiger, berisikan 1 buah hp merk samsung type S6 warna silver, 1 buah kalung tasbih, 1 buah rokok Gudang Garam Surya, uang sebesar Rp. 68.000., 1 buah tabung gas melon 3 kg beserta isinya, 2 buah slop rokok merk Gudang Garam Surya, 4 buah rokok merk Gudang Garam Surya, 3 buah rokok merk Dunhil Black, 3 buah rokok merk Malboro, uang tunai sebesar Rp. 66.000.- yang merupakan sisa hasil penjualan rokok curian,” beber AKP Darmana.

“Selain itu berdasarkan interogasi lanjutan dari tersangka, tersangka sudah melakukan beberapa pencurian di wilayah Kec. Sambit, diantaranya toko milik Saniman beralamatkan di jl. Jayengrono, RT 002/001, Ds. Bangsalan Kec. Sambit, Kab. Ponorogo, toko/ kios milik Umi Munawaroh, alamat Jl. Gonggomino, RT 03/ RW 02, Ds. Bangsalan, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo, dan toko kios milik Sarkun, alamat Ds. Kemuning, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo,” beber Kapolsek.

Darmana juga menambahkan Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke mako Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sambit, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (mal)