Polisi Ungkap Kejahatan Ganjal Mesin ATM di Sidoarjo, 3 Ditangkap dan 3 Buron

oleh -2430 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menunjukan barang bukti dan pelaku kejahatan ganjal mesin ATM

Sidoarjo, petisi.co – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal mesin ATM senilai Rp. 135 juta. Dari hasil pengungkapan ini, polisi meringkus tiga tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pada 24 Oktober 2025 tersangka M bersama dengan tersangka ES dan MU melakukan perbuatan pencurian kartu ATM, dengan cara mengganjal mesin ATM di Rest Area Tol Km. 753 arah Sidoarjo–Surabaya, Kabupaten Sidoarjo.

“Para pelaku menggunakan potongan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Saat itu, terdapat korban M.K., pria berusia 66 tahun warga Tanggulangin, memasukkan kartu ATM di mesin ATM yang sudah diganjal sebelumnya oleh tersangka M,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Kemudian tersangka M mendekati korban berpura-pura membantu guna menukar kartu ATM milik korban, sementara tersangka ES juga seakan membantu dengan posisi di samping kanan korban dan tersangka MU berada di belakang korban. Tersangka ES dan MU memiliki peran mengintip PIN kartu ATM korban.

Setelah itu, korban pindah ke mesin ATM lainnya. Dari sinilah, korban baru mengetahui dan sadar, dirinya telah menjadi target pencurian. Karena gagal melakukan pengambilan uang, korban melakukan pengecekan

saldo rekeningnya berkurang dan hilang.

“Kemudian korban mengecek lewat M-Banking ternyata ada transaksi transfer ke rekening BCA an. DPS senilai Rp. 100.000.000 dan ke Bank BRI an FFN senilai Rp. 20.000.000 dan terdapat penarikan tunai di ATM sebanyak Rp. 15.000.000,” lanjutnya.

Menindaklanjuti laporan korban, pada 10 November 2025 tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni M, ES, dan MU di Magelang. Ketiga pria tersebut berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga masih mengejar tiga orang lainnya, AD berperan mengawasi area sekitar mesin ATM, I berperan sebagai sopir dan B, berperan sebagai penerima transfer dari aksi para tersangka.

Dari pemeriksaan polisi pada tersangka, terungkap uang pencurian milik korban sebesar Rp. 135.000.000 dibagi rata lima tersangka. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 17.500.000 dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk foya-foya, sisanya dipergunakan untuk operasional kembali di antaranya menyewa mobil dan membayar penginapan.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.