BANYUASIN, PETISI.CO – Polres Banyuasin menggelar pers release pengungkapan kasus narkoba, hewan langka, dan senjata api (Senpi) ilegal di Koridor Mapolres Banyuasin Sumsel Kamis (29/11/2018).
Hadir dalam acara ini, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, didampingi Wakapolres Banyuasin, Kabag Ops Polres Banyuasin, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, serta Gabungan Anggota Opsnal Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin menerangkan, bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam skala besar yang akan melintas di Jalintim Banyuasin.
Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba beserta anggota untuk melakukan giat razia di depan gerbang Pemkab Banyuasin Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Banyuasin, Rabu (28/11/2018).
Saat Bus AKAF RAFFI melintas, dilakukan penyetopan dan penggeledahan, serta pemeriksaan barang, didapati laki laki yang berusaha kabur lewat pintu belakang bus.
Berkat kesigapan anggota, laki laki tersebut diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 buah tas ransel berisikan 13.5 paket besar narkotika jenis ganja.
Saat ini tersangka Ari Ananda (27), warga Pukat Banting IV Gang Silaturahim Medan Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin sedang melakukan Patroli Cyber dan mendapati sebuah Ulakan di Facebook bahwa ada Iklan Burung Elang yang ada di Wilkum Polres Banyuasin.
Untuk menindaklanjuti iklan tersebut, anggota unit Pidsus melakukan coverbuy dengan menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya pelaku Teguh (18), warga Air Batu Kec. Talang Kelapa yang memasang iklan dengan username ” hey kopek” sepakat untuk bertransaksi.
Kemudian anggota yang melakukan coverbuy menuju rumah pelaku dan diamankan pelaku dan temannya Ikbal (16), warga Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kec. Talang Kelapa Banyuasin bersama 2 ekor burung elang.
Unit Pidsus Sat Reskrim berkoordinasi dengan BKSDA Prov. Sumsel, burung elang tersebut jenis Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dititipkan di BKSDA dan kedua pelaku diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
Tambah Kapolres, saat Personil Polres Banyuasin melakukan Giat KKYD (Razia 21) Jalan Raya Palembang – Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kec. Banyuasin 3 Kab.Banyuasin, Jumat (23/11/2018).
Hasil giat KKYD tersebut diamankan dan tertangkap tangan seorang laki laki Suyatman Sujatmiko Bin Rasim, karena memiliki, membawa dan menyimpan sepucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi warna silver bergagang coklat beserta 9 amunisi.
Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.(rn)