Minta Penangguhan Penahanan M Trijanto
BLITAR, PETISI.CO – Ratusan masa dari beberapa elemen, Jumat (11/01/2019 ) sekitar jam 10.00 WIB mendatangi Polres Blitar. Kedatangan mereka untuk menjaminkan dirinya untuk M. Triyanto Aktifis Anti Korupsi dan Ketua KRPK yang terkena kasus pelanggaran undang-undang ITE.
Massa yang datang meminta Kapolres agar M. Triyanto mendapatkan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan menjadi penahanan kota, sebab Pasca diterbitkannya surat perintah penahanan oleh Penyidik Satreskrim Polres Blitar, aktivis anti korupsi Mohamad Trijanto mulai Kamis (10/01/2019 ) sudah menempati Ruang Tahanan Polres Blitar.
AKBP Anissullah M Ridha, Kapolres Blitar mengatakan, penahanan Mohamad Trijanto dalam perkara UU ITE, Kamis (10/1/2019) kemarin sudah sesuai dengan KUHAP. Penyidik memiliki pertimbangan obyektif maupun subyektif dalam melakukan penahanan aktivis anti kotupsi tetsebut.
“Memang sempat ada pengajuan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak tersangka. Namun penyidik punya pertimbangan dan semua itu sudah sesuai apa yang ada dalam KUHAP,” tandas Anissullah, Jumat (11/01/2019).
Sementara Hendi Priyono, kuasa hukum Mohamad Trijanto mengatakan, kedatangnya bersama ratusan massa di Mapolres Blitar untuk menyerahkan surat pernyataan jaminan penangguhan/ pengalihan jenis penahanan dari sekitar 200 orang dari berbagai elemen yang ditandatangani di atas materai.
Hendi menyebutkan penahanan terhadap klienya cukup mengejutkan. Pasalnya sejauh ini M. Trijanto sangat kooperatif. Bahkan aktivis anti korupsi ini tidak pernah absen dari wajib lapor pada hari Senin, dan Kamis. Selain itu kliennya juga tidak berusaha melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatanya.
“Bahkan Trijanto juga tidak akan mempersulit proses hukum seperti yang dilakukan selama ini. Dulu kami sudah mengajukan permohonan tidak ditahan dan sudah disetujui, kenapa sekarang ada penahanan,” tandas Hendi.
Mohamad Trijanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar. Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar, Rijanto di akun facebooknya. Yang kemudian diketahui bahwa surat KPK itu dipastikan palsu. Terkait hal itu oleh penyidik Polres Blitar, Triyanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax dan melanggar UU ITE. Dalam kasus ini Triyanto dijerat dengan UU ITE, dan pasal lain dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (min)