Polres Blitar Kota Bekuk Penyebar Berita Hoaks Corona

oleh -65 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti

BLITAR, PETISI.CO – Berita tentang penyebaran virus corona yang meresahkan warga Blitar kini sudah berhasil ditangkap Polres Blitar, dengan ditangkapnya pelaku penyebar hoaks, sehingga Polres Blitar Kota dapat mengungkap pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut.

Dalam berita hoaks itu dikatakan 15 warga Blitar positif Corona melalui jaring sosial  facebook dan whatsapp.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada sejumlah awak media mengatakan, setelah berita hoax yang menghebohkan dan meresahkan  warga Blitar, Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menemukan akun facebook dengan postingan sama persis dengan hoax yang awalnya beredar melalui tangkapan layar aplikasi WhatsApp tersebut.

“Adapun isi berita hoax itu, intinya Bupati Blitar mengintruksikan bahwa Blitar sudah terkena wabah corona dengan jumlah suspent corona 15 orang, kata Kapolres Blitar Kota.

Lebih Lanjut Kapolres Blitar Kota menjelaskan, dalam penyelidikan ini Polisi tak butuh waktu lama untuk menemukan pemilik akun facebook penyebar berita hoax itu.

Pemilik akun tersebut yaitu  lelaki berinisial AR warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Dari keterangan AR, polisi berhasil menemukan asal muasal berita bohong tersebut dibuat.

Orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini menambahkan, pelaku yang membuat pertama kali adalah wanita berinisial I  warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Awalnya I menyebarkan berita hoax itu  di grup WhatsApp, yang akhirnya  sampailah ke AR. Kemudian oleh AR diteruskan dengan diunggah ke akun facebooknya.

Dalam pemeriksaan  pelaku beralasan membuat hoax terkait virus Corona itu untuk membatalkan kegiatan yang akan digelar kelompoknya. Untuk meyakinkan peserta, dia membuat isu hoax itu yang kemudian dibagikan melalui grup WhatsApp.

“Mereka tidak menyadari bahwa perbuatanya itu membuat resah warga Kabupaten Blitar,” imbuh Kapolres.

Kapolres Blitar Kota menandaskan, saat ini keduanya masih terus menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah  mereka akan dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.

“Kami dapat instruksi dari Presiden dan Kapolri agar seluruh penyebar hoax terkait virus Corona diungkap dan ditangkap, agar tidak membuat kegaduhan. Kami menghimbau agar masyarakat tidak menyebar berita hoax,” pungkas Kapolres Blitar Kota.(min)