BLITAR, PETISI.CO – Dalam rangka melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Blitar Kota menggelar apel gabungan di depan kantor pemerintah kota, Rabu (13/01/2021).
Tampak Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Wali Kota Blitar Drs. Santoso Mpd, Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr. Yudi Hery Setyawan S.I.K M.S.I, PJ Dandim 0808 Blitar, Letkol Inf M Muslih S.H , Waka Polres Blitar Kota, Kompol Nurhalim S.H, Sekretaris Daerah Kota Blitar, Hermasnyah Permadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, Dr Muchlis MMRS. Wadanyon 511, Kapten Royhan Asidiki, Kapolsek Jajaran Polres Blitar Kota dan Kepala BPBD Kota Blitar, Drs. Hakim Sisworo serta Kasat Pol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Blitar Santoso sebagai pimpinan apel menyampaikan, bahwa sesuai dengan putusan Gubernur Jawa Timur bahwa di Jawa Timur ada 11 daerah yang melaksanakan PPKM.
“Dalam pelaksanaan PPKM ini berbeda dengan pelaksanaan PSBB. PPKM ini dilaksanakan sampai tanggal 25 Januari 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut Santoso menegaskan, pelaksanaan PPKM ini merupakan upaya dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 khusunya di wilayah Kota Blitar. Kota Blitar tidak masuk dalam zona merah untuk saat ini Kota masuk dalam ke zona orange, namun kewaspadaan kita tuntut para aparat untuk mensosialisilan kepada masyrakat bahayanya Covid-19.
“Perlu diketahui tempat isolasi di poltekes tersedia 130 kamar dan saat ini sudah terisi 100 kamar, dan masih tersisa 30 kamar. Kita akan menyiapkan SMPN 3 sebagai tempat isolasi apabila nanti ada penambahan pasien Covid-19 yang banyak,” tegasnya.
Usai gelar Apel, Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi kepada sejumlah wartawan mengatakan, pada prinsipnya kami dari Polres Blitar kota mendukung kegiatan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Mengingat Polres Blitar Kota ini ada dua administrasi di wilayah hukum Polres yaitu 6 kecamatan di Kabupaten yang dinyatakan zona merah 3 Kecamatan yang saat sekarang zona orange untuk itu kita melakukan penimbangan.
“Jangan sampai di Kabupaten itu penegakan hukum atau pengawasan operasi yustisi di kota jadi lemah sehingga yang dikuatirkan nantinya zona orange yang ada di kota itu meningkat menjadi zona merah,” kata Kapolres Blitar Kota.
Lebih lanjut AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi menjelaskan, dalam hal ini kami memprioritaskan berkaitan dengan kegiatan yang sifatnya persuasif tapi terukur jadi ada tiga tahapan yang kita lakukan yang pertama adalah indikasi.
“Makanya kami dengan jajaran dengan unsur TNI dengan pemerintah daerah untuk merubah mindset atau pola pikir masyarakat kita melakukan upaya edukasi terlebih dahulu setelah kita lakukan edukasi kemudian kita lakukan pengawasan-pengawasan. Kalau masih ada pelanggaran-pelanggaran baru kita melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Kapolres Blitar Kota yang baru menjabat satu minggu ini menambahkan, sekarang kita laksanakan operasi yustisi menjadi tiga kali pagi siang dan malam di masing-masing Kecamatan. Sehingga harapannya kepatuhan masyarakat terhadap kesehatan ini benar-benar dapat dilaksanakan.
“Kami mengharapkan untuk masyarakat sekitar kota kemudian yang ada di Kabupaten juga yang menjadi tanggung jawab wilayah hukum Polres Blitar kota. Mari kita bersama-sama meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (min)