BLITAR, PETISI.CO – Dalam rangka melaksanakan operasi Pekat dalam Bulan Ramadhan 1440 H, Satreskrim Polres Blitar meringkus dan mengamankan seorang pelaku bandar Dadu, Rabu (15/05/2019) pukul 00.30 WIB di Dusun Trenceng Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Sugito (56) Bin Kasan Madep (Alm) Alamat Dusun Trenceng Rt. 03 Rw. 08 Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar yang berperan sebagai Bandar 1 (satu).
Iptu Burhanudin Kasubag. Humas Polres Blitar, Rabu (15/05/2019) mengatakan, anggota subnit judi Satreskrim Polres Blitar menerima informasi dari masyarakat, bahwa Sugito di tempat kejadia perkara (TKP) di Dusun Trenceng Rt.003 Rw.08 Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar telah melakukan perjudian jenis dadu.
Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, setelah anggota Reskrim Polres Blitar mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Perjudian tersebut yang saat ditangkap didapati sedang melakukan perjudian.
“Tersangka berperan sebagai Bandar. Penangkapan dilakukan di ladang kosong di Dusun Trenceng Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar,” jelas Burhanudin.
Burhanudin menambahkan, dari hasil penangkapan Satreskrim Polres Blitar selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah komplong dan alasnya, 1 buah beberan, 3 buah DADU dan 1 buah lampu teplok serta uang tunai Rp 959.000.
“Untuk selanjutnya Polres Blitar melengkapi mindik, melakukan pemeriksaa saksi, melakukan penyitaan barang bukti diamankan di Mapolores Blitar,” pungkasnya.(min)