BLITAR, PETISI.CO – Satresnarkoba Polres Blitar meringkus tersangka Bogie Yoga Risnata, karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu, Rabu (8/5/2019). Tersangka digelandang ke Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Blitar.
Iptu Burhanudin Kabag. Humas Polres Blitar kepada Petisi.co mengatakan, tersangka Bogie Yoga Risnata (28) diamankan anggota Reskoba Polres Blitar di Perumahan Jatilengger Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
“Tersangka diamankan Polres Blitar karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam Jenis sabu,” kata Burhanudin.
Lebih Lanjut Burhanudin menjelaskan, dari penangkapan tersangka, anggota Reskoba Polres Blitar juga mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu dengan rincian sebagai berikut: 0,29 grm, 0,20 grm, 0,08 grm, 0,10 grm dan 1(satu) buah alat bong, 1 buah pipet kaca,1 buah sendok sabu-sabu serta 1 buah korek api gas.
Burhanudin menambahkan, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, untuk itu tersangka bisa di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar untuk melengkapi mindik, dan di periksa untuk pengembangan keterlibatan pelaku yang lain.
“Polres Blitar mengirimkan barang bukti ke Labfor Polri Cab Surabaya,” imbuhnya.(min)