Polres Blitar Tetapkan Pemeran Laki-laki Adegan Video Porno Sebagai Tersangka

oleh -54 Dilihat
oleh
Kapolres mengintrogasi tersangka video porno

BLITAR, PETISI.COHasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap Yudis Siswo Putro (23), yang diduga pembuat video porno yang beredar di Sosmed, akhirnya polisi menetapkan status korban kepada gadis yang ikut menjadi pemeran dalam video porno di Blitar. Sementara pemeran laki-laki  (YS), ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Anissullah M Ridha Kapolres Blitar  mengatakan,  setelah dilakukan penyidikan terhadap pemuda  inisial YS (23), asal Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar,  polisi menetapkan YS sebagai tersangka dan wanita inisial S (17), warga Panggungrejo ditetapkan sebagai korban.

“Selain karena S masih di bawah umur, juga karena niat pembuat konten pornografi berupa video tersebut berasal dari YS,” kata Kapolres.

AKBP Anissulah mengaku, polisi belum menemukan unsur pemaksaan dalam kasus ini. Selain itu dari pengakuan  tersangka, dia merekam adegan tak senonoh itu agar pacarnya atau korban tidak selingkuh dengan yang lain.

Tersangka juga mengaku sengaja merekam adegan  mesum itu dan disiarkan secara live di aplikasi live-streaming di sosial-media.

“Kasus pembuatan dan penyebaran konten  pornografi berupa video ini masih terus dalam pengembangan Polres Blitar,” jelas Kapolres Blitar.

Seperti diberitakan Petisi.co  sebelumnya Rabu (15/05/2019), bahwa pukul 02.00 wib  dinihari kemarin YS ditangkap polisi Satreskrim Polres Blitar, karena diduga telah membuat dan menyebarkan video porno.

Awalnya polisi menerima laporan dari warga terkait adanya video porno berdurasi 57 detik yang beredar di dunia maya dan diduga pelakunya merupakan warga Kabupaten Blitar. Setelah diselidiki, diketahui jika video porno itu beredar melalui aplikasi GogoLive dan diduga dilakukan di rumah pelaku di Bacem Sutojayan.

Pelaku langsung ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti berupa handphone merk OPPO yang digunakan pelaku untuk merekam vidio tersebut, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat berada di dalam video.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.