Polres Bojonegoro Periksa 6 Kades, Terkait Kasus Kades Kuniran

oleh -41 Dilihat
oleh
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si

BOJONEGORO, PETISI.CO – Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jum’at (10/11/2017) memeriksa 6 Kepala Desa (Kades) terkait kasus yang menimpa Kades Kuniran MYD bin KMR (41).

Keenam Kades tersebut diperiksa sebagai saksi kasus Kades Kuniran yang dilaporkan oleh korban penerimaan dalam seleksi pengisian Perangkat Desa secara serentak tahun 2017 Kabupaten Bojonegoro.

Keenam Kades tersebut yaitu berinisal MCH saat ini menjabat sebagai Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MSM Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, SDN Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SYN Kades Klempun Kecamatan Ngraho, SFN Kades Payaman Kecamatan Ngraho serta HYT Kades Purwosari Kecamatan Purwosari.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si dalam keterangannya kepada media ini mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan kasus yang menimpa Kades Kuniran MYD yang dilaporkan oleh korban penipuan terkait penerimaan pengisian perangkat desa secara serentak 2017 Kabupaten Bojonegoro, dimana Mulyono dijanjikan dapat diterima sebagai perangkat desa setelah menyetor beberapa uang sebagai imbalan agar diterima sebagai perangkat desa.

“Keenam kades saat ini masih kami periksa sebagai saksi,” ungkap Kapolres.

Masih lanjut Kapolres, bahwasanya terkait pemeriksaan keenam Kades tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain terkait kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Apakah semua Kades yang saat ini terlibat, penyidik masih mendalaminya,” imbuh Kapolres.

Seperti diketahui, pada Rabu (08/11/2017), Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, dalam seleksi perangkat desa.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono, hingga saat ini setidaknya diketahui sudah ada sebanyak 32 korban lainnya, yang sudah membayar uang kepada tersangka, masing-masing Rp 50 juta, supaya lulus tes prangkat desa.

Dari aksinya tersebut, setidaknya tersangka MYD bin KMR (41), telah menerima uang dari peserta calon perangkat desa sebesar Rp 1,6 milliar.(bud)