BONDOWOSO, PETISI.CO – Nasib tragis menimpa bocah berusia 12 tahun di Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso. Dia masih duduk kelas VI Sekolah Dasar (SD) menjadi korban perkosaan. Sadisnya, dia diperkosa oleh dua orang lelaki yang berbeda, bernisal YAS dan DH, warga Kecamatan Bondowoso.
“Kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Kita masih melakukan proses pengembangan,” jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (16/6/2021).
Tak hanya itu, ia juga mengatakan, bahwa pihaknya meminta dokter melakukan visum et repertum (Ver). Ternyata terbukti ada kerusakan pada organ vital korban.
“Kita terus melakukan pengembangan. Khawatir ada pelaku lain ikut-ikutan membantu atau melakukan hal yang sama,” katanya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku terancam dan dijerat pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) junto, pasal 76 E subs 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dimana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Data yang diperoleh dari hasil sementara, aksi memalukan itu bermula saat korban pergi ke sebuah tempat di Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso. Sang paman yang selama ini merawat gadis tersebut kebingungan karena hingga larut malam tak kunjung pulang.
Namun, di tengah malam, gadis tersebut tiba-tiba datang dan diantar seseorang dengan keadaan sempoyongan.
Sang paman langsung mengintrogasi. Bocah itu langsung mengaku dicekoki minuman keras oleh dua orang kemudian diperkosa.
Tidak terima keponakannya diperlakukan seperti itu, langsung dilaporkan ke Polres Bondowoso. (tif)