BONDOWOSO, PETISI.CO – Kasat Resnarkoba beserta anggota Resnarkoba Polres Bondowoso meringkus Subhari Bin Sholeh Hudin (26), warga Desa Grujukan Lor RT.9 RW.4 Kec. Jambesari Kab. Bondowoso, terduga pengedar pil koplo dii rumahnya.
Kasat Res Narkoba AKP Asib SH dalam keterangannya mengatakan, Subhari Bin Sholeh Hudin ditangkap berdasar laporan yang kemudian dilakukan pengintaian.
“Setelah dirasa cukup bukti, pelaku kita ringkus di rumahnya Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari,” ujarnya.
“Dari tangan ,pelaku petugas berhasil amankan barang bukti 160 butir pil warna putih berlogo Y, uang sisa hasil penjualan Rp. 57 ribu, dan 1 buah HP merk Asus warna hitam,” terangnya Kamis (21/9/2017).
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso, guna proses lebih lanjut.(cip)