Polres Gresik Amankan Tersangka Penganiayaan di Tiga TKP

oleh -102 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, saat memimpin conferensi pres di halaman Mapolres Gresik, Senin (23/3/2020) siang.

GRESIK, PETISI.COPolres Gresik mengamnkan tiga tersangka dari 11 tersangka pengeroyokan terhadap delapan orang korban di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka yang berhasil diamankan adalah, AS (21) warga Kec. Cerme Gresik, YP (19) warga Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro, AP (16) warga Kec. Kebomas Gresik. Selanjutnya, delapan tersangka lainnya saat ini masih (DPO) yang datanya sudah dikantongi Polres Gresik.

Pengeroyokan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 KUHP terjadi Jumat (20/3/2020) sekira pukul 01.30 WIB dini hari di Jl. Panggang, Ds. Suci, Kec. Manyar dan KIG Buncob Kebomas Gresik, Jalan Notoprayitno Kec. Kebomas, dan SP 3 Jl. Panglima Sudirman Gresik. Korban pengeroyokan itu adalah WS, AG, RH, ADR, AZ, FR, MD dan MFM, yang mana seluruhnya adalah warga Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH menjelaskan, bahwa awalnya mendapatkan Laporan Polisi, Sabtu (21/3/2020), adanya kasus tindak pidana pengeroyokan dan ternyata laporan tersebut tidak hanya satu, tapi terdapat tiga laporan di waktu yang kurang lebih dalam satu tanggal tersebut.

Kemudian yang satu lagi pukul 01.30 WIB dan satu lagi pukul 02.00 WIB pagi dini hari, yang mana jedanya kurang lebih hanya 30 menit dan TKP nya yang pertama di Desa Suci Manyar dan Kecamatan Kebomas. Selanjutnya di pinggir Jalan Notoprayitno Kec. Kebomas dan terakhir Simpang Tiga Jl. Panglima Sudirman Gresik.

“Berawal dari informasi yang kami dapat dari para korban, yang mana pada saat itu korban sedang melintas dan kemudian ada sekelompok sepeda motor, tanpa bertanya ataupun berdiskusi langsung melakukan penganiayaan kepada para korban yang ada, dengan cara memukul korban, ada juga yang ditendang, dipukul pakai celurit, dipukul pakai paving dan lain lain,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, saat memimpin conferensi pres di halaman Mapolres Gresik, Senin (23/3/2020) siang.

Dari kejadian tersebut, lanjut Kapolres, anggota Reskrim Polres Gresik gabungan dengan Polsek jajaran, melakukan kegiatan penyelidikan dan berhasil mendapatkan 1 tersangka, dan kemudian mengembangkan terhadap tersangka lainnya hingga bisa mendapatkan tiga tersangka tersebut.

Selanjutnya, dari ketiga tersangka ini kita mendapatkan keterangan, bahwa yang melakukan tidak hanya tiga orang tetapi ada pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami dapatkan, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena ketika kami akan melakukan penangkapan yang bersangkutan tidak berada dirumahnya dan ini tidak akan selesai.

“Akan terus kami buru sampai dapat dan ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, bahwa tidak ada yang namanya kebal hukum di Indonesia ini. Semua menganut prinsip equality before the law dan semua adalah sama di depan hukum, siapapun yang melanggar hukum ada konsekuensi hukumnya yang harus ditanggung atas perbuatan yang dilakukannya,” tegas Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 ini.

Kapolres juga menegaskan, diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang mau coba coba untuk mengikuti jejak yang bersangkutan, pikirlah dua kali karena ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Sementara motif dari yang bersangkutan saat kita tanyakan masih seputaran eksistensi diri atau aktualisasi diri, inilah pembelajaran juga bagi kita yang mana adalah langkah yang salah.

Untuk menunjukkan aktualisasi diri atau eksistensi diri, yaitu dengan cara melanggar hukum pastinya akan ketangkap. Kejadian tersebut tidak terkait dengan organisasi apapun atau kelompok apapun, yaitu atas nama pribadi, tanpa ada dendam karena tersangka dan korbannya tidak saling kenal, modusnya adalah berkeliling menemukan calon korban, berhenti dianiaya lalu kabur.

“Apa pun bentuknya kelompok ataupun gengster maupun apalah, ketika sudah melakukan pelanggaran hukum maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi, informasi dari para tersangka baru sekali melakukan. Tersangka mengaku sebelum melakukan perbuatannya sempat kumpul minum-minuman keras berupa arak, dan setelah itu baru keliling mencari korban dan dilakukan penganiayaan secara bersama sama. Terkait dengan perampasan masih kita dalami, karena dugaannya dilakukan oleh orang yang tidak termasuk dari ketiga tersangka ini, seluruhannya ada sebelas orang,” terang orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.