GRESIK, PETISI.CO – Sat Narkoba Polres Gresik bekuk dua warga Sidoarjo, yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu beroperasi antar kota. Pelaku tersebut adalah seorang bandar berinisial DASM (22) dan kurir INA (20) keduanya adalah warga Sidoarjo.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, menyampaikan, modus operandi tersangka adalah berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya.
“Penangkapan bandar tersebut berawal dari dibekuknya M. Adjie Nabawi (20) warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo Gresik, dengan barang bukti 0,30 gram sabu,” kata Arief, Jumat (19/2/2021).
Kemudian didapat informasi paketan tersebut, lanjut Arief, didapatnya dari Imam Novi Arbianto di Desa Jogostaru, Kecamatan Sukodono, Kab Sidoarjo, Selasa (16/2/2021) dini hari, tersangka ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik di rumahnya tanpa perlawanan.
“Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 04.00 WIB, anggota berhasil menangkap DASM yang merupakan bandar dari kedua pelaku di tempat persembunyiannya, yaitu di rumah Kemendung Desa Sidodadi, Kecamatan Taman, Sidoarjo,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat poket narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,28 gram bruto, 0,30 gram bruto, 0,30 gram bruto dan 0,32 gram bruto, yang saat itu disimpannya di saku jaket miliknya.
“Serta satu pac plastic klip, satu pipet kaca, satu potongan sedotan serta satu Hp merk Xiomi warna hitam, yang digunakannya untuk transaksi barang haram tersebut,” terang alumni Akpol 2001 itu.
Masih Arief, peran Adjie dan Imam selaku kurir atau kaki tangan dari Dimas untuk mengambil barang, dan mengantarkan kepada para pemesan. Bahkan sampai ke Gresik.
“Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Tangkap satu dapat tiga pelaku pengedar sabu jaringan antar kota. Tim Sat Narkoba kembali menunjukkan eksistensinya memerangi peredaran Narkoba di Gresik,” ucap mantan Kapolres Ponorogo itu.
DASM kini ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk didalam jeruji besi, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara. (bah)