Polres Gresik Berhasil Ungkap Pembunuhan di Bekas Galian C Bukit Jamur

oleh -86 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik pimpin konferensi pers keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan di Bekas Galian C Bukit Jamur.
Setelah Dipukul dengan Batu, Korban Diikat dan Diceburkan Kubangan

GRESIK, PETISI.COPolres Gresik gelar press release ungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga merupakan pembunuhan berencana, Jumat (6/11/2020) di halaman Mako Polres Gresik Jl. Basuki Rahmad Kec/Kab. Gresik.

Press release dipimpin Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu F P, SH, SIK, Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa, KBO Reskrim Ipda Erik Panca, Kasat Tahti Ipda Soleh, Kasi Propam Ipda Suharto, Kasiwas Ipda Heriyanto, Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Joko.

Dalam press release tersebut, Kapolres Gresik, menerangkan, bahwa kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat 30 Oktober 2020, sekira pukul 16.00 WIB. Yang awalnya telah terjadi penemuan mayat tanpa identitas (Mr X) diduga korban pembunuhan, korban ditemukan oleh saksi warga dalam kondisi tewas terapung.

“Yaitu dengan kaki terikat dan tangan juga terikat ke belakang dengan tali tampar plastik, di lokasi bekas galian PT. Bumi Sakti Bukit Jamur, Desa/Kecamatan Bungah, Kab.Gresik,” terang AKP. Arief.

Lanjut Arief, pada hari Rabu 28 Oktober 2020 sebelum ditemukannya mayat tersebut, telah melaporkan diri Arifin (43) warga Jl. Sunan Kali Jaga, Desa Sido Kumpul, Kec. Bungah, melaporkan terkait hilangnya anak bernama Achmad Arinal Hakim.

Selanjutnya pada Jumat 30 Oktober 2020 sampai dengan Rabu 4 Nopember 2020, sekitar pukul 16.00 WIB Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Gresik berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap Identitas Mr. X tersebut beserta penyebab kematian yang diduga menjadi korban pembunuhan.

“Penyelidikan berawal daripada informasi ditemukannya Mr. X di area Bukit Jamur Ds. Bungah Gresik, dan berhasil diungkap identitasnya. Berdasarkan hasil otopsi yang disamakan dengan data susunan gigi yang tercatat dalam rekam medis adalah benar Achmad Arinal Hakim (korban red), yang dilaporkan hilang sejak tanggal 28 Oktober 2020,” ungkap perwira menengah dengan dua melati di pundak ini.

Kemudian, lanjut Kapolres Gresik, setelah mendapatkan kepastian identitas korban, anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik melakukan pengembangan kasus, terhadap beberapa orang yang terlihat oleh saksi terakhir kali bersama korban, yang kemudian munculah nama MSK warga Jl. Sunan Kali Jaga, Bungah Gresik.

“Dari informasi tersebut tim melakukan pencarian terhadap terduga dan berhasil mengamankannya pada saat melarikan diri di Jl. Baypass Apollo Nusa Dua, Desa Tawangsari, Kel. Japanan, Kab.Pasuruan,” papar AKBP. Arief Fitrianto.

Dari keterangan terduga MSK diakui bahwa Mr. X yang ditemukan di Bukit Jamur adalah Achmad Arinal Hakim (korban,-red), yang telah dibunuhnya dengan cara memukul bagian belakang kepala menggunakan batu dan kayu bersama dengan rekannya MMA Jl. Sunan Derajat, Kec. Bungah.

“Setelah itu korban diikat bagian kaki dan tangannya, kemudian didorong dan tercebur dalam kubangan air setinggi 1.5 meter, yang mana bekas tambang galian C di Bukit jamur. Sedangkan motif dari para terduga melakukan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati dan dendam, korban dianggap sering mengejek orang tua terduga MMA dan berusaha merebut kekasih terduga MSK,” jelas Kapolres.

Selanjutnya korban dievakuasi dan dimintakan VER ke RSU ibnu Sina Bunder, guna dan tersangka serta barang bukti berhasil diamankan di Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, kaos lengan pendek warna putih milik korban, celana pendek warna biru muda milik korban, masker secuba warna merah maron milik korban, HP merk Oppo A3S milik korban, peci, sarung dan sandal milik korban yang dibuang di sekitar TKP dan tali tampar untuk pengikat kaki dan tangan.

Akibat perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 76 C (Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia), Jo 80 ayat 3 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.