GRESIK, PETISI.CO – Malam pergantian tahun 2020-2021 sebentar lagi berlangsung. Situasi pandemi Covid-19 saat ini membuat masyarakat harus ekstra protektif, dan memikirkan ulang untuk merayakan malam tahun baru demi keselamatan bersama.
Pasalnya, Kapolres Gresik memberlakukan jam malam atas situasi ini. Kapolres Gresik, bersama forkopimda mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pudak, agar merayakan malam tahun baru 2021 kali ini bersama keluarga di rumah saja.
“Kami akan berlakukan jam malam sejak 20.00 wib hingga 04.00 wib. Jangan sampai berkumpul diluar rumah, apalagi dalam jumlah besar karena potensi penyebaran virus Covid-19 masih mengancam. Lebih baik di rumah saja bersama keluarga,” kata AKBP Arief, Kamis (31/12/2020).
Apabila masyarakat tetap nekat merayakan malam tahun baru diluar rumah, yang menimbulkan potensi penyebaran virus Covid-19, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM, secara tegas menyatakan siap mengambil tindakan.
“Mengacu ketentuan Gubernur, kami berkomitmen apabila ada masyarakat yang mengadakan kerumunan, perkumpulan, akan kita minta untuk segera membubarkan diri,” tegas Kapolres
Kapolres juga menandaskan, sikap tegas petugas itu didasarkan atas surat edaran nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (prokes) Pembatasan Jam Malam. Sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Jatim.
Pembatasan jam malam diberlakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur yang semakin hari terus semakin meningkat.
Arief memastikan, personilnya bersama TNI akan melakukan operasi dan tindakan persuasif di masyarakat, jika ada yang berkerumun dan melanggar ketentuan Surat Edaran Gubernur Jatim itu.
Kapolres mengingatkan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan (Prokes).
“Vaksin belum diberikan, sehingga protokol kesehatan yang harus dijalankan,” pungkas orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini. (bah)