Polres Gresik Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Exit Tol Kebomas

oleh -106 Dilihat
oleh
Rekontruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP. Panji P Wijaya SH, SIK dan digelar di lokasi kejadian, tepatnya di exit tol km 14 Kebomas Gresik.

GRESIK, PETISI.CO – Jajaran Satuan Reskrim Polres Gresik menggelar Rekonstruksi atau reka ulang, kasus perkara tindak pidana pembunuhan terhadap MM (33), warga Dusun Kembang Timur, Desa Kembang Timur, Kecamatan Ketapang Sampang. Jenazah awalnya ditemukan tanpa identitas di exit Tol Kebomas, pada 28 Desember 2019 lalu.

Rekontruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik AKP. Panji P Wijaya SH, SIK dan digelar di lokasi kejadian, tepatnya di exit tol km 14 Kebomas Gresik. Yaitu dimana tempat jenazah korban ditemukan.

Dalam reka ulang tersebut tampak dua personel menjadi pemeran pengganti sebagai tersangka, yaitu memperagakan sejumlah adegan di hadapan para penyidik Sat Reskrim Polres Gresik. Selain itu, pihak Pengadilan Negeri Gresik juga didatangkan oleh penyidik untuk mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut.

Dari dua pelaku yang diamankan, yaitu S dan R, petugas berhasil menguak motif dari para pelaku menghabisi nyawa korban. Dari pengakuan S dan R, mereka nekat menghabisi korban lantaran salah satu dari mereka merasa sakit hati atas tindakan yang dilakukan oleh korban.

Motifnya adalah sakit hati, dimana MM (korban) mempunyai hubungan dengan seorang wanita yang berinisial S, yang mana dari hasil hubungan gelap tersebut sampai hamil lima bulan.

Tak terima dengan kelakuan korban tersebut, suami S yang sedang bekerja sebagai TKI akhirnya pulang kampung ke Sampang Madura. Kemudian mengontak enam rekannya, termasuk dua orang yang saat ini berhasil diamankan. Mereka kemudian menyusun rencana untuk menghabisi korban.

“Dari tujuh orang tersangka tersebut, dua diantaranya telah berhasil diamankan dan sisanya masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun, kami sudah mengantongi identitas para tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, Senin (10/2/2020).

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.