Gresik, petisi.co – Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik tindak penjual minuman keras (miras) di Jl. Daendels, Bungah, Gresik. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya, dilakukan penindakan Tipiring, Senin (17/2/2025).
Berawal dari pengaduan masyarakat, bahwa di Kecamatan Bungah serta Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik terdapat sebuah warung yang menjual miras. Selanjutnya anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut dengan langsung mendatangi TKP.
Di situ anggota melakukan penyisiran dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Gresik, di beberapa warung yang ada di lokasi tersebut dan mendepati sekitar 3 warung diarea Jalan Raya Daendels Kec. Bungah yang diduga telah menjual minuman keras berbagai jenis.
“Kemudian anggota melaksanakan penggeledahan dan berhasil mendapati berbagai jenis/merek miras di beberapa warung tersebut,” jelas Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho SH, MH.
Setelah itu, lanjut AKP Heri, anggota melaksankan pengembangan atas informasi tersebut, berdasarkan dari informasi tiga warung itu mendapatkan barang-barang (miras) dari sebuah warung berlokasi di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu Gresik.
“Lalu setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kembali melakukan penyisiran ke warung yang diduga sebagai penyuplai minuman keras tersebut. Dan ternyata benar, bahwa warung yang berada di Ds. Racitengah, Kec. Sidayu tersebut menimbun barang miras berbagai jenis,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, selanjutnya dilakukan Penindakan TIPIRING bagi para penjual minuman keras (Miras) tersebut.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil mendapati pelaku dan barang buktinya, diantaranya, Endang K dengan BB 1 buah KTP a/n Tutut Wahyuni, 9 botol Guiness, 2 botol Api, 4 botol Anggur Merah, 1 botol Kawa-Kawa dan 2 botol Bir Bintang. Selanjutnya pelaku Safitri, 1 botol Bir Bintang, 1 Guiness dan 1/2 botol Kawa-kawa.
Dari pelaku Siti Fatimah yaitu 1 buah KTP a/n. Siti Fatimah, BB miras 2 botol Guiness, 1 botol Toak, 1 botol Kosong Bir Bintang, 1 botol kosong Kawa-kawa. Untuk TKP Desa Racitengah Sidayu, pelaku Yulianto dan BB 1 KTP a/n Yulianto, miras 12 botol Kawa-kawa, 22 botol Alexis, 10 botol Anggur Merah, 10 botol Api, 24 botol Guiness, 16 botol Bir Bintang, 52 botol Arak Bali dan 16 botol Whiskey. (bah)