Polres Gresik Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

oleh -119 Dilihat
oleh
Waka Polres Gresik, Kompol Danu meminta keterangan pelaku

Gresik, petisi.co – Kepolisian Resor Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak, baik di dunia nyata maupun media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025) pagi, Wakil Kepala Polres Gresik, Kompol Danu, mengungkap bahwa pelaku berinisial FA alias Sogol (20), warga Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, diduga telah dua kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang remaja putri berusia 15 tahun.

Peristiwa pertama terjadi di rumah korban pada akhir Maret 2025, sementara kejadian kedua berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gubuk di wilayah Jatirembe, Kecamatan Benjeng.

Sebelum kejadian kedua, korban diajak oleh seorang saksi berinisial SR melalui pesan WhatsApp untuk minum minuman keras. Setelah menyetujui ajakan tersebut, korban dijemput oleh pelaku dan diajak ke lokasi kejadian, di mana telah ada dua orang lain yakni AFA dan SR. Mereka kemudian bersama-sama mengonsumsi minuman keras jenis arak.

Usai minum, pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke gubuk terpisah, dimana diduga tindakan kekerasan seksual terjadi. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku membungkamnya dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban. Dalam keadaan menangis, korban akhirnya meminta kepada SR untuk diantar pulang.

Ibu kandung korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Gresik. Setelah menerima laporan, Unit Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 16.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan dikenai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kompol Danu mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya serta membekali mereka dengan nilai-nilai moral dan keagamaan sebagai benteng dari pengaruh pergaulan yang negatif. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.