Polres Gresik Ungkap Kasus Dugaan Tindak Penganiayaan Anak di Bawah Umur

oleh -71 Dilihat
oleh
Waka Polres Gresik menunjukkan barang bukti dari pelaku.

GRESIK, PETISI.COPolres Gresik menggelar Konferensi Pers dipimpin Waka Polres Gresik, Kompol Eko Iskandar SH, SIK, M.Si, tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Alun alun Gresik.

Korban berinisial ZR (11) perempuan yang masih berstatus pelajar kelas 6 SD, warga Kecamatan Kebomas Gresik. Selanjutnya petugas melakukan olah TKP dan petugas mendapat petunjuk, yaitu berupa rekaman video dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM, melalui Waka Polres, Kompol Eko Iskandar, mengungkapkan, bahwa kejadian terjadi di lokasi Alun alun Gresik pukul 15.00 WIB, tepatnya di sisi utara lantai 2 Kec/Kab Gresik.

“Setelah mengetahui identitas dari orang yang ada didalam rekaman video tersebut, anggota berhasil mengamankan 7 anak perempuan, di antaranya, P, AM, NR, D, IT, MND, dan CD yang selanjutnya diamankan dan dilakukan interogasi,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Waka Polres, serta dari hasil interogasi, kejadian tersebut bermula dari saksi AM dan P yang marah kepada korban, karena pacarnya keluar dengan korban di hari sebelum kejadian.

“Selanjutnya P mengajak korban untuk mencari spot foto di alun alun Gresik, naik angkot bersama dengan CD dan D. Setelah sesampainya di lokasi kejadian saksi yang lainnya IT dan AM datang bersama dengan MND,” terang Kompol Eko Iskandar, Jumat (8/1/2021) pada press release di halaman Mapolres Gresik.

Masih Waka Polres, dari situlah AM mulai menanyakan apa yang sudah dilakukan korban dengan pacar P, saat itu korban mengelak dan tidak mengakui perbuatan tersebut. Sehingga AM marah dan lalu melakukan penganiayaan, yaitu dengan menjambak rambutnya dan D menendang punggung korban, kemudian P juga turut menendang punggung belakang korban dan memukul kepalanya.

Tak hanya sampai di situ, saksi yang lain yaitu NR, MND, juga turut serta menendang punggung, memukul kepala, menampar pipi, dan mendorong kepala korban.

“Sementara, saksi lainnya CD dan IT yang merekam video kejadian tersebut, dengan menggunakan handphone milik P dan milik IT sendiri. Setelah itu, semua saksi dan juga korban saling meminta maaf lalu saksi mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya bersama CD, dan semua saksi yang lainnya juga pulang ke rumah masing-masing,” jelas orang nomer dua di jajaran Polres Gresik ini.

Atas kejadian tersebut, ke tujuh saksi serta barang bukti berhasil diamankan Polres Gresik guna pengembangan penyidikan. Sementara Ketujuh saksi tersebut dapat terjerat Pasal 80 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.