JEMBER, PETISI.CO – Tiga pelaku pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan bandar Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Jember, Jumat (6/3/2020).
Ketiga pelaku adalah Hariyanto (bandar sabu) warga Dusun Krajan Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Kemudian Suyono warga Dusun Sukorejo Desa Sukamaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi berperan sebagai kurir.
Kedua tersangka tertangkap di Dusun Jambe Arum Kecamatan Puger Kabupaten Jember. Satu tersangka lagi WES (30) warga Sambileren Gumukmas Jember .
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono SH. S.l.K melalui Kasat Narkoba Iptu Agung Joko Hariono menyampaikan, ketiganya ditangkap di kecamatan yang sama, namun berbeda waktu dan tempat kejadian. Salah satunya merupakan residivis dari kasus yang sama.
Dari tangan tersangka berhasil disita 75 gram sabu dan 9400 pil ekstasi jenis trex dan dextro.
“Saat ini barang bukti diamankan di Mapolres Jember dan kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Agung saat press converence Senin (9/3/2020) di Mapolres Jember.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku berbeda.
Untuk pengedar sabu terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 , sub pasal 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk WES dijerat dengan pasl 196 sub pasal 197 UU no. 36 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(eva)