Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

oleh -42 Dilihat
oleh
Kapolres Jember saat rilis

JEMBER, PETISI.CO – Enam tersangka pengedar Narkoba (narkotika dan obat obatan terlarang), yakni dua pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dan empat pengedar okerbaya, yang beroperasi di Kabupaten Jember, harus rela mendekam di tahanan Mapolres Jember, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kurun waktu satu minggu, jajaran Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap enam pengedar bersama barang bukti.

Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers yang dilakukan di halaman Mapolres Jember Kamis (27/7/2017).

Keenam tersangka tersebut diantaranya dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan tembaku Gorilla, yakni Nurahmmad,  warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari dan Yoga Wiranata, warga Jl Karimata Kel/Kec Sumbersari, barang bukti 14 klip plastik dan 5 klip plastik tembakau Gorilla.

Sedangkan keempat tersangka lainnya yakni Rinaldy Brahmantya, Hendra Warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari dan Muhammad Ainul Yakin, warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, serta Venti Risqinasari, warga Kelurahan/Kecamatan Patrang, adalah pengedar Okerbaya atau sediaan farmasi obat jenis Tryhexiphenydhil.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangaka, 14 klip Sabu seberat 11,63 gram, untuk Tembakau Gorilla 5 klip seberat 2,3 gram, sedangkan untuk Okerbaya sebanyak 30.000 butir,” ungkap Kusworo.

Masih lanjut Kusworo, untuk barang bukti, dari hasil penyidikan tersangka mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari luar kota dan di tempat yang berbeda beda.

“Untuk shabu-shabu didapat dari Pulau Madura, Tembakau Gorilaz dari Surabaya, sedangkan Tryhexiphenydhil didapat dari Malang,” ujarnya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka berbeda beda. Untuk tersangka pengedar sabu terancam pasal 114 ayat (2) subs pasal ayat (2) UU no 35 Th 2009 tentang Narkoba, dan Permenkes no 2 Th 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sedangkan untuk keempat tersangka pengedar sediaan Farmasi Obat keras dan berbahaya (Okerbaya), melanggar pasal 196 dan 197 UU no 36 Th 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk pelaku pengedar ancaman hukumannya pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 milyar, sedangkan untuk tersangka Okerbaya diancam pidana penjara maksimal 15 tahun denda Rp 1.5 Milyar,” pungkasnya. (yud)