Polres Jember Ciduk Buronan di Surabaya

oleh -79 Dilihat
oleh
Tersangka bersama petugas.

JEMBER, PETISI.CO – Pelarian buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (24/3/2018) lalu  di Dusun Krajan Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember telah mencapai titik terang dengan ditemukannya pelaku yang telah buron selama 5 bulan.

Satuan Reskrim Polsek Arjasa berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di Kelurahan Tambak Sawah, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, Senin (27/8/2018) pukul 20.00 WIB tanpa adanya perlawanan.

“Pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Maret 2018, sekira jam 18,15 WIB dirumah tinggal Imam Rohadi di Dusun Krajan Desa Kamal Kecamatan Arjasa, yang mengakibatkan anaknya bernama Najuwa Salsabila (12) menjadi korban. Pelaku masuk ke rumah melalui jendela bermaksud mengambil Handphone, pelaku kepergok korban, lantaran panik dan takut aksinya ketahuan, pelaku langsung lari, namun sampai di dekat TV menemukan sebuah palu besi, tanpa pikir panjang pelaku memukul kepala korban,” ungkap AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK.MH Kapolres Jember , Kamis (30/8/2018).

Akibat pukulan di kepala, korban pingsan bersimbah darah. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung menyeret korban dan memasukkan ke kamar mandi, sedangkan pelaku meneruskan aksinya.

“Sebuah Handphone merk Samsung J2 Prime dan 1 unit Handphone merk Evercross warna putih, diembat pelaku. Usai beraksi, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian, berkat kerjasama dengan perangkat desa polisi berhasil menemukan informasi keberadaan pelaku di Kota Surabaya,” pungkas Kusworo.

Akhirnya pelaku  Abdurrohman (18) warga Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember ini setelah diringkus polisi, dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(eva)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.