JEMBER, PETISI.CO – Polres Jember meringkus dua residivis pengedar uang palsu, Tehno Axel Syaputra (38) warga Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso (60) warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Senin (10/2/2020).
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 98 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 124 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah total Rp 16 juta serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal S.H. S.I.K. M. Hum, tersangak T mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka S dengan pembelian 1 banding 4. Dengan mengeluarkan uang asli Rp 4 juta, tersangka T mendapat uang palsu senilai Rp 16 juta.
Sedangkan tersangka S membeli uang palsu tersebut dari H Putra yang mengaku orang Madura yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan perbandingan 1 banding 5.
“Kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut masing-masing sudah pernah melakukan hal serupa dan tertangkap. Jadi ini adalah yang kedua kalinya tersangka T dan S tertangkap dalam jual beli uang palsu. Kepada kedua tersangka T dan S dijerat pasal 36 ayat (2) (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda Rp 50 milyar,” pungkasnya. (eva)