Polres Jember Tembak Pencuri Mobil

oleh -104 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka

JEMBER, PETISI.CO – Polres Jember  berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh dua  orang  pelaku pencuri. Kedua pelaku  diamankan Jajaran Unit Resmob Sareskrim Polres Jember, dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak melarikan diri saat mau ditangkap.

Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH saat press conference mengatakan,  kejadiannya kurang lebih semiggu lalu, tepatnya Jumat (19/4/2019).

Modusnya adalah tersangka berboncengan naik motor mencari korban . kemudian modusnya masuk kedalam rumah dan menguasai kendaraan roda 4 dengan menggunakan kunci T dan membawa lari mobil tersebut.

Kali ini pelaku mencuri mobil Daihatsu Grandmax. Berdasarkan olah TKP dan hasil penyelidikan para saksi bahwa kendaraan akan dibawa ke madura untuk dijual kepada penadah  berikutnya.

Pada saat akan berangkat ke Madura petugaa mengamankan 2 tersangka yaitu Dwi Agus Prayitno (33) warga dusun Gayasan Jenggawah Jember dengan Faiq Kurniawan(28) warga dusun Peji desa Lengkong dan satu penadah yaitu Mahfut Ansori ( 36) warga duaun Mandigu desa Suco kecamatan Mumbulsari.

“Sementara masih ada komplotan lain yang belum diamankan yaitu SN dan MR juga warga Mumbulsari kita DPO sambil terus dilakukan pencarian,” ungkap Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo mengungkapkan, diantara pelaku yang berhasil ditangkap, merupakan residivis kasus pencurian bermotor sudah divonis tahun 2017. “Karena ada dua pelaku yang hendak melawan, petugas kami melakukan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, saat ini ketiga pelaku sedang dalam pengembangan penyidikan, karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksi pencurian di tempat lain, karena pelaku dalam menjalankan aksinya juga dengan menyebar paku payung.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Pickup Grand Max, 1 unit Honda Vario, Kunci T, 1 genggam paku payung, belati yang digunakan pelaku untuk melukai korban, dan beberapa Handphone yang digunakan untuk komunikasi.

“Berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan, kita terapkan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.