Polres Jember Ungkap Pembunuhan Sadis tak Lebih dari 12 Jam

oleh -63 Dilihat
oleh
Kapolres Jember mengintrogasi tersangka

JEMBER, PETISI.CO – Satreskrim Polres Jember bersama Polsek Mumbulsari  berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Fani Amalia Herniati (24), yang tewas di tangan sang suami Rendi Setiawan (28), warga Afdeling Dampar PTPN Xll Kebun Mumbul Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH. S.I.K. M. HUM saat press conference Senin (28/10/2019) menyampaikan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal akan sikap istrinya yang tidak terbuka.

“Dari rangkaian penyelidikan kami, kematian korban dengan kondisi pisau menancap di perut adalah akibat pembunuhan yang dilakukan oleh suami korban. Korban  ditemukan Minggu (27/10/2019) pukul 04.30  wib di dalam rumahnya dengan pisau yang menancap di perut sedalam 26 cm,” ujarnya.

Sebelum meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka memposisikan tubuh korban seolah-olah korban tewas bunuh diri dengan menikamkan pisau ke perut dan meletakkan sebuah boneka berukuran sedang di atas tubuh korban dan tidak mencabut pisau yang menancap di perut korban.

Setelah itu pelaku pergi ke luar rumah. Tidak lama kemudian dia meminta saudaranya untuk menengok korban dengan alasan berkali-kali dihubungi tidak diangkat.

“Sedangkan pelaku beralasan hendak membeli obat,” ujar Alfian.

Lebih jauh Alfian menerangkan, tersangka kasus kekerasan di dalam rumah tangga disertai pembunuhan tersebut dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRR Sub Pasal 338 KUHP. “Ancamannya penjara 15 tahun,” pungkasnya.(eva)