Polres Jombang Tangkap Pencuri yang Viral sebagai Babi Ngepet

oleh -104 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

JOMBANG, PETISI.CO – Berita yang menggegerkan Perumahan Tambakrejo dan Astapada Kabupaten Jombang beberapa minggu lalu dan sempat viral di medsos dilakukan oleh babi ngepet, ternyata dilakukan oleh Suprapto bin Mangun (38), dari Desa Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan.

Satreskrim Polres Jombang melalui Kanit Pidum Iptu Soesilo berhasil menangkap, Senin (7/1/2019) pukul 14.00 wih di rumahnya.

Modus yang dilakukan Suprapto adalah dengan memanjat dinding tembok warga perumahan, kemudian naik ke atas genting berjalan menuju sasaran rumah berlantai dua yang pintunya tidak terkunci.

Kemudian pelaku langsung mengambil uang dan barang berharga. Dalam penangkapan ini,  polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu HP merk XIOMI redmi 4A warna grey dan dosbooknya dan ditambah uang serta 4 HP berbagai merk.

Suprapto mengaku bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa tempat yang berbeda sebanyak 9 kali di perumahan Tambakrejo dan Astapada.

“Dan yang paling sering di Perumahan Tambakrejo di rumah anggota Polisi dan berhasil menyikat uang Rp 60 juta,” tutur Kasat Reskrim Polres Jombang AKP.  Gatot Setyo Budi.

Saat ini pelaku dan semua barang bukti telah diamankan petugas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 dan 3e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dipenjara. (prw)

No More Posts Available.

No more pages to load.