Polres Jombang Ungkap Pembunuhan Di Mojoagung

oleh -140 Dilihat
oleh
Keempat tersangka (jongkok) yang berhasil ditangkap

JOMBANG, PETISI.CO – Pengungkapan penganiyaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, Sabtu (30/06/2018) kemarin, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat Mr, X di depan ruko Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Mojoagung dan mengamankan empat tersangka.

Keempat tersangka dan barang bukti yang diamankan

Setelah  melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap identitas korban bernama Mario Aranda Fibrianto (20) warga Jl. Empunala Balongsari Kodya Mojokerto. Satreskrim Polres Jombang langsung memburu dan menangkap empat orang sebagai pelaku penggorokan tersebut

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial NA (17), KS(16), WK(16), dan JH (19). Polisi kini masih memburuh tujuh pelaku lain yang melarikan diri. Mereka juga diduga kuat ikut dalam pengoroyokan yang menyebabkan korban meninggal.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi menbenarkan ada empat tersangka yang diamankan oleh Satreskrim yang lainnya masih DPO. Peristiwa bermula korban diundang oleh salah satu tersangka untuk pesta miras bersama 10 temannya.

“Saat mabuk terjadi percekcokan antara korban dengan salah satu tersangka terkait masalah sebatang rokok. Akhirnya korban dikeroyok hingga tidak bernyawa,” terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi.

Setelah korban tidak bernyawa, para tersangka membuang si korban di depan ruko Penanggalan, Dukuhdimoro Mojoagung menggunakan sepeda motor Satria F.

Kasatreskrim menambahkan, polisi masih memburu tujuh tersangka lain yang masih buron. “Semoga cepat tertangkap dan para tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 70 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (rsyd)