Polres Kediri Bekuk Jaringan Penjual Bahan Peledak

oleh -38 Dilihat
oleh
Petugas saat menujukkan barang bukti dan tersangka

Amankan 3,5 Kuintal

KEDIRI, PETISI.CO – Polres Kediri berhasil mengamankan 3,5 kuintal bahan peledak yang siap diproduksi menjadi petasan dalam operasi pekat di bulan ramadan ini, Selasa (30/5/2017). Dua tersangka berhasil diamankan dalam penggrebekan dirumah tersangka Sulaiman, Desa Kranding Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Kemarin.

Dalam keteranganya Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan penangkapan tersangka dengan barang bukti obat petasan berjumlah ratusan kilo berawal dari laporan masyarakat adanya penjualan petasan di Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap produksi petasan di Kranding, Kecamatan Mojo.

“Operasi ini kita laksanakan secara intensif dalam bulan puasa,  agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan petasan diwilayah hukum Kabupaten Kediri,  dan dari ini kita berhasil mengamankan 2 tersangka dan baraang buktinya,” kata Kapolres usai penggrebekan dirumah tersangka.

Dua tersangka ini adalah Muhammad Khasani warga Desa Kanigoro Kecamatan Kras dan Sulaiman Warga Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Pengungkapan ini berwal dari tertangkap tersangka Muhamad Khasani dengan barang bukti obat petasan berjumlah 4,5 kg, selanjutnya dikembangkan ke tersangka Sulaiman.

Ketika menangkap Sulaiman,  awalnya polisi hanya menemukan sumbu dan beberapa petasan saja,  namun setelah diinterogasi tersangka mengaku jika menyembunyikan obat petasan yang berjumlah 3,5 Kwintal dipekarangan belakang rumah. Tersangka Sulaiman mengaku mendapat kan barang berupa bahan peledak ini tidak hanya pada satu orang saja,  ada dua orang yakni Kesi, dan yang lainnya adalah IS.

“Ratusan kilo bahan peledak ini dibungkus dalam karung,  dan dijual seharga Rp 90 ribu per setengah kilogramnya. Bahan peledak ini kemudian dibuat petasan menjadi 80 pak per setengah kilogramnya,  dan pelaku mendapat keuntungan per pak petasan sebesar Rp 5000,” akunya.

Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.  sedangkan polisi terus mengembangkan pengungkapan produksi bahan peledak ini.(dun)