Polres Kediri Kota Meringkus Warga Mrican Mojoroto

oleh -128 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan

KEDIRI, PETISI.COAnggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil membekuk pemuda asal Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri karena dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, Selasa (26/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H , S.I.K , M.H melalui Kasubag Humas Kompol Kamsudi pada Rabu (27/1/2021), bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengamankan tersangka Wahyu Adi alias Codot bin Ratna Puji Kristianto (19),  asal Jalan Sersan Bahrun Nomor 31 RT 01 RW 04 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang diduga kuat telah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat kalau di seputaran kelurahan Mrican tepatnya daerah Jalan Sersan Bahrun sering dijadikan ajang peredaran barang haram berupa sabu, dengan gerak cepat petugas langsung melakukan penyelidikan ternyata benar adanya.

“Anggota Satresnarkoba dalam penyelidikannya berhasil membekuk tersangka Wahyu Adi alias Codot melalui upaya paksa di rumahnya Jalan Sersan Bahrun nomor 31, dan didapati barang yang diduga sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil disita petugas langsung di bawa ke Mako Polres Kediri Kota,“ ungkap Kompol Kamsudi.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pelanggannya yakni 1 buah handphone merk Redmi warna hitam beserta sim cardnya,  1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram,  1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,23 gram,  dan 1 buah bekas bungkus rokok Chief.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”  pungkasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.