Polres Kediri Tindak Tegas Pengendara Skuter Listrik di Area Jalan Raya SLG

oleh -84 Dilihat
oleh
Rakor bersama Satlantas Polres Kediri ,Dishub, Pariwisata dan Satpol PP dengan pengusaha rental skuter listrik

KEDIRI, PETISI.CO – Guna antisipasi terjadinya kecelakaan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) terutama bagi para pengguna skuter listrik yang kian hari semakin banyak jumlah penggunanya, sehingga Polres Kediri dari Satlantas segera mengambil tindakan tegas bagi pengguna yang melawati jalan raya di kawasan tersebut.

Tidak serta merta langsung menindak tegas, akan tetapi Polres Kediri dalam hal ini Satlantas menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Dinas Pariwisata dan Satpol PP.

Sebelumnya, sempat menjadi viral dikarenakan dalam dua minggu terakhir tengah viral di Medsos, penggunaan skuter listrik yang berada di kawasan jalan raya monumen SLG Kabupaten Kediri.

Dalam rapat kegiatan ini, menyampaikan sejumlah poin kesepakatan antara stake holder dengan jasa skuter listrik, diantaranya poin kesepakatan adalah melarang aktifitas skuter listrik di jalan raya SLG

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar,11 jika pihaknya memberlakukan sejumlah aturan demi kenyamanan masyarakat bersama.

“Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik, tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul,” jelasnya Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut AKP Bobby menerangkan, area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri.

“Lanjut kaki Simpang Lima Gumul area menuju Kecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa skuter,” terang Kasat Lantas Polres Kediri.

AKP Bobby menjelaskan jika pihaknya mempunyai pedoman dan landasan dalam memberikan aturan terkait larangan aktivitas skuter listrik di jalan raya.

“Berdasarkan Permenhub Nomor 45 tahun 2020 marak terjadinya kecelakaan dan kriminalitas. SLG ini kawasan Wisata, tetapi perlu diketahui jika disitu ada jalan perlintasan jalur provinsi. Sehingga skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya,” jelas AKP Bobby.

Dan apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak penyewa maupun pengelola, maka pihak kepolisian akan mengenakan sanksi denda atau penjara kurungan selama satu bulan.

“Kita akan kenakan pasal 282, UU Nomor 22 tahun 2009 Juncto 103 dimana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri.

Sementara itu, Sabillah Rosadi Adiyatama yang membidangi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Kabupaten Kediri menyampaikan jika sejauh ini total ada 10 kelompok pengusaha skuter listrik.

“Masing – masing pengusaha punya hingga 100 skuter listrik. Ini data lama yang kita punya, dan masih banyak lagi. Tentu akan kita sampaikan hasil koordinasi rapat ini,” tuturnya. (bmb)

No More Posts Available.

No more pages to load.