Polres Kuansing Amankan Penambang Liar

oleh -40 Dilihat
oleh
Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas.

KUANSING, PETISI.CO – Angota Opsnal Satuan Reskrim Polres Kuansing mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tidak pidana menampung, mengolah dan pemurnian mineral bukan dari pemegang izin usaha pertambangan, Selasa (5/12/2017) sekira pukul 19.00 WIB. Penggerebekan dipimpin KBO Reskrim, Iptu Rafidin Lumban Gaol di Desa Petapahan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

AKBP Fibri Karpiananto SH SIK, Kapolres Kuansing melalui AKP G Lumban Toruan, Kasubag Humas menyampaikan pelaku pengolahan mineral bahan tambang emas ini adalah Erizal (40) alamat Pincuran Songsang, Desa Balah Aie, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Saat ditangkap diamankan juga barang bukti 4 pentolan kecil yang diduga mineral logam emas seberat 4,56 gram, uang tunai sebanyak Rp 875 ribu, 1 unit timbangan, 1 set kompor pembakar, mangkok tembikar, dan buku nota.

“Guna proses sidik masalah ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Resort Kuansing. Untuk tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Kuansing guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kasubag Humas, AKP G Lumban Toruan. (gus)