Polres Kuansing Ringkus 6 Pengedar Shabu

oleh -30 Dilihat
oleh
Keenam tersangka yang berhasil di amankan petugas.

KUANSING, PETISI.CO – Untuk memperkecil dan menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Satuan Reserse Narkoba menangkap 6 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika gol – I jenis shabu, Kamis ( 14/12/2017 ) pukul 22.00 WIB, di Desa Koto Tinggi Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing Riau.

AKBP Fibri Karpiananto SH SIK, Kapolres Kuansing melalui AKP G Lumban Toruan, Kasubag Humas membenarkan bahwa Reskoba Polres Kuansing telanh menangkap 6 orang pelaku tindak pidana narkoba.

Barang bukti diamankan dari keenam tersangka

Meraka semuanya warga Kabupaten Kunsing, adalah Hariswandi (40) warga Desa Koto Tinggi Pangean, Kecamatan Pangean, Epison (38), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Zulkifli (26) asal Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pangean. Ezi Supriadi (44), Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Dori Ismanto (28) Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, dan Purnama Sandi (22), Desa Koto Tinggi Pangean, Kecamatan Pangean.

Lebih lanjut pamen yang dekat dengan wartawan ini meneruskan, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket sedang plastik bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 8 paket sedang plastik bening yang berisikan kristal diduga narkotika narkotika jenis shabu.

Lainya 1 unit timbangan merk CBIQ warna hitam, 21 lembar plastik bening, 1 botol minyak rambut merk Gatsby warna merah,  1 unit HPmerk Samsung Type GT-E1195 warna merah hitam. Uang Rp. 2.198.000,-, 1 buah tas pinggang warna abu-abu, 5 unit sepeda motor.

“Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP G Lumban Toruan. (gus)