Polres Kuansing Tangkap Residivis Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

oleh -118 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti narkotika saat diamankan polisi.

KUANSING, PETISI.CO – Perjalanan pengedar narkotika jenis sabu yang dilakoni dua orang perempuan yang memanfaatkan wilayah perbatasan antara Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan, tepatnya antara Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir dengan Desa Segati, Kecamatan Langgam berakhir.

Hal itu setelah tim dari unit II Satnarkoba Polres Kuansing menangkap dua orang perempuan dengan satu orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi sabu di sebuah warung di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan dan setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu yang cukup banyak sekira 23,25 gram, Sabtu (09/01/2021).

Penangkapan terhadap perempuan pengedar narkotika jenis sabu yang bernama Dewi Sri yang juga mantan residivis dihukum 1,5 tahun dalam perkara narkotika juga dan temannya Nur Aliyani.

Serta seorang laki-laki Jufrizal Efendi merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Kuansing setelah ditangkapnya seorang kurir, Ari Alamsyah yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu, Jumat 08 Januari 2021, sekira pukul 23.30 di Simpang Koran jalan koridor PT. RAPP, Kecamatan Singingi Hilir. Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) kotak rokok merek On Bold berisikan 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

“Personel Satnarkoba Polres Kuansing pada hari Sabtu pukul 01 30 Wib telah mengamankan pelaku Dewi Sri alias Dewi, Nur Aliyani alias Erin bersama Jufrizl Efendi alias Ijuf sedang menggunakan Narkotika jenis sabu dalam kamar di sebuah warung di KM 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan warung ditemukan 1 (satu) tabung CDR yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu di atas tempat tidur dan 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di belakang cermin yang tersandar kedinding kamar tersebut, ketiganya mengakui sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan paket bungkusan sabu itu milik mereka.

“Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolres. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.