Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembunuh Warga Sukodono

oleh -147 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti pembunuhan.

LUMAJANG, PETISI.CO – Moch. Sora alias Sora bin Nurhasan (30), warga Dusun Klobuk Kulon Desa Coban Joyo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan ditangkap anggota Reskrim Polres Lumajang karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan beberapa waktu lalu.

Tersangka Moch Sora ditangkap di depan Lapas kelas II B Lumajang Minggu (04/03/2018) sekitar jam 08.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy melalui Paur Subag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat 30 Januari 2015, dimana tersangka Moch. Sora (30) diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban korban Agus Sutikno (33), warga Dusun Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang dan Misdiono (32) warga Dusun Duren Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono yang keduanya tewas di Dusun Biting.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Paur Subag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Senin (05/03/2018).

Ia menambahkan, untuk rekan pelaku yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran inisial NN (30) warga kota Lumajang, PY, (30 ) warga Lumajang dan satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.(ulum)